26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemprov Kalteng dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala BKAD Provinsi Kalteng mewakili Sekda Provinsi Kalteng memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat Bajakah Utama, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/2/2024).

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala BKAD Syahfiri menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.

Diharapkan melalui FGD ini dapat menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya pada sektor kehutanan, yang belum mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Reguler DBH SDA dari Kementrian keuangan RI Imam Sumarjoko, dan turut hadir sebagai peserta Asdep Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat Armada Kaban, Waka Kepesertaan Kalimantan Ramdani, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan, serta Ketua Kelompok Tani Hutan Handak Maju.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng Syahfiri meminta agar jaminan sosial terhadap pekerja mesti diperhatikan agar hak-hak mereka terlindungi.

Baca Juga :  New Normal, Biasakan 9 Kebiasaan Baru

Ia mengatakan, coverage perlindungan untuk tenaga kerja di Kalteng sampai dengan Desember tahun 2023 mencapai angka 42,22 persen dari total angkatan kerja sebanyak 910.996.

“Yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 384.661 dalam sektor penerima upah (Formal) dan bukan penerima upah (Informal),” katanya.

Ia menyebutkan, sektor usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalteng sendiri terdiri dari perkebunan, pertambangan, pertanian, kehutanan, perburuhan, dan perikanan.

“Sangat dibutuhkan dukungan terkait perlindungan tenaga kerja informal, salah satunya dibutuhkannya dukungan pelaksanaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” bebernya.

Dirinya juga menambahkan, BPJS selaku penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masa depan harus menjadi lebih universal dan inklusif.

Ketua kelompok Tani Handak Maju Karles menyampaikan, pihaknya berharap agar masyarakat pekerja utamanya di kelompok tani handak maju dapat dibantu untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat sebagian besar anggota adalah masyarakat miskin yg tidak mampu membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan,

“Kami mohon kepada bapak bapak yang mempunyai wewenang di pemerintahan agar segera kami diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Menimbang resiko yang besar saat bekerja yang sangat rentan di lapangan dan tidak mampu membayar iuran bulanan,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Akan Serahkan SK Hutan Adat dan TORA Bagi Masyarakat, Termasu

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya Budi Wahyudi menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya siap melindungi pekerja , dengan adanya regulasi tersebut pekerja bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp16.800.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila resiko kerja berupa perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja,” ungkapnya.

Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan. (hms)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala BKAD Provinsi Kalteng mewakili Sekda Provinsi Kalteng memimpin Focus Group Discussion (FGD) terkait Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat Bajakah Utama, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/2/2024).

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala BKAD Syahfiri menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya kegiatan ini.

Diharapkan melalui FGD ini dapat menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja khususnya pada sektor kehutanan, yang belum mendapatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pada kegiatan ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Reguler DBH SDA dari Kementrian keuangan RI Imam Sumarjoko, dan turut hadir sebagai peserta Asdep Kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat Armada Kaban, Waka Kepesertaan Kalimantan Ramdani, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan, serta Ketua Kelompok Tani Hutan Handak Maju.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalteng Syahfiri meminta agar jaminan sosial terhadap pekerja mesti diperhatikan agar hak-hak mereka terlindungi.

Baca Juga :  New Normal, Biasakan 9 Kebiasaan Baru

Ia mengatakan, coverage perlindungan untuk tenaga kerja di Kalteng sampai dengan Desember tahun 2023 mencapai angka 42,22 persen dari total angkatan kerja sebanyak 910.996.

“Yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 384.661 dalam sektor penerima upah (Formal) dan bukan penerima upah (Informal),” katanya.

Ia menyebutkan, sektor usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kalteng sendiri terdiri dari perkebunan, pertambangan, pertanian, kehutanan, perburuhan, dan perikanan.

“Sangat dibutuhkan dukungan terkait perlindungan tenaga kerja informal, salah satunya dibutuhkannya dukungan pelaksanaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” bebernya.

Dirinya juga menambahkan, BPJS selaku penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di masa depan harus menjadi lebih universal dan inklusif.

Ketua kelompok Tani Handak Maju Karles menyampaikan, pihaknya berharap agar masyarakat pekerja utamanya di kelompok tani handak maju dapat dibantu untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mengingat sebagian besar anggota adalah masyarakat miskin yg tidak mampu membayar iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan,

“Kami mohon kepada bapak bapak yang mempunyai wewenang di pemerintahan agar segera kami diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Menimbang resiko yang besar saat bekerja yang sangat rentan di lapangan dan tidak mampu membayar iuran bulanan,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Akan Serahkan SK Hutan Adat dan TORA Bagi Masyarakat, Termasu

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya Budi Wahyudi menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya siap melindungi pekerja , dengan adanya regulasi tersebut pekerja bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp16.800.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila resiko kerja berupa perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja,” ungkapnya.

Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan. (hms)

Terpopuler

Artikel Terbaru