PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Ketua Satuan Tugas Penanganan
Covid-19 Provinsi Kalteng yang juga Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menegaskan,
sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019, maka akan ada penerapan sanksi bagi para pelanggar.
Hal itu disampaikan gubernur
melalui juru bicara Tim Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Provinsi Kalteng, dr.
Caroline Ivonne, Rabu, (19/08/2020).
“Perlu disampaikan kepada
masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas
umum, yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan ada sanksi sesuai dengan
Pergub Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan
dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah,†kata dia.
Secara rinci dijelaskan,
kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat
pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang
lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Berikutnya, membersihkan tangan
secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh
dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Sedangkan, perlindungan kesehatan
masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi untuk
memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian
Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan
memenuhi standar.
Selanjutnya, upaya penapisan dan
pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga
jarak, pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala. Serta, penegakan
disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya
Covid-19, serta fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi
penyebaran Covid-19.
Sementara terkait sanksi yang
akan diberikan terhadap para pihak yang tidak menaati atau melanggar protokol
kesehatan, berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha,
pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi juga diberikan kepada
mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif, teguran
lisan atau teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa
membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak sebesar Rp 250.000,
hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha,â€
ujarnya.
Penerapan sanksi ini merupakan
upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna mengatasi pandemi virus corona
yang hingga kini masih berlangsung. Meski demikian, Pemerintah saat ini masih
tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis
kepada masyarakat.