29.8 C
Jakarta
Tuesday, May 20, 2025

Kemenkum Kalteng Audiensi dengan Gubernur, Perkuat Perlindungan Hukum dan Ekonomi Lokal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng, Maju Amintas Siburian, menggelar audiensi dan koordinasi strategis dengan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, Selasa (20/5/2025). Pertemuan membahas agenda penting terkait penguatan perlindungan hukum serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah ini.

Hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Khudloifah, beserta rombongan.

Dalam kesempatan itu, Maju Amintas Siburian menekankan urgensi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), termasuk merek oleh pelaku usaha di Kalteng. Pendaftaran tersebut dinilai sebagai langkah krusial untuk melindungi karya dan produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di pasar regional maupun nasional.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Raih Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum

“Kami ingin agar produk-produk lokal Kalteng yang kreatif dan bernilai ekonomi tinggi terlindungi secara hukum melalui pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya. Ini adalah bentuk perlindungan sekaligus penguatan terhadap pelaku usaha lokal,” ujar Maju.

Kakanwil juga meminta dukungan penuh Gubernur dalam mendorong kemajuan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema Perseroan Perorangan. Bentuk badan hukum baru ini mempermudah pelaku usaha mikro memiliki entitas hukum tanpa harus mendirikan perusahaan besar.

Langkah ini diharapkan memperluas akses UMK ke pembiayaan, pengadaan barang dan jasa, serta peluang kemitraan dengan sektor formal.

Selain itu, sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional, Kemenkumham Kalteng siap mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi ini akan mendapatkan Surat Keputusan Badan Hukum dari Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagai jaminan legalitas usaha dan kelembagaan.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Kalteng dengan Sinergitas

Menanggapi hal ini, Gubernur H. Agustiar Sabran menyambut baik dan berkomitmen bersinergi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kalteng.

“Kami siap mendukung langkah strategis yang disampaikan Kanwil Kemenkum, baik dalam perlindungan kekayaan intelektual, pendirian perseroan perorangan, maupun koperasi desa. Semua ini penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalteng,” kata Gubernur.

Audiensi tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem hukum dan ekonomi yang inklusif, responsif, dan berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat desa. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalteng, Maju Amintas Siburian, menggelar audiensi dan koordinasi strategis dengan Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, Selasa (20/5/2025). Pertemuan membahas agenda penting terkait penguatan perlindungan hukum serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah ini.

Hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam pertemuan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Khudloifah, beserta rombongan.

Dalam kesempatan itu, Maju Amintas Siburian menekankan urgensi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), termasuk merek oleh pelaku usaha di Kalteng. Pendaftaran tersebut dinilai sebagai langkah krusial untuk melindungi karya dan produk lokal sekaligus meningkatkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di pasar regional maupun nasional.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Kalteng Raih Penghargaan di Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum

“Kami ingin agar produk-produk lokal Kalteng yang kreatif dan bernilai ekonomi tinggi terlindungi secara hukum melalui pendaftaran merek dan kekayaan intelektual lainnya. Ini adalah bentuk perlindungan sekaligus penguatan terhadap pelaku usaha lokal,” ujar Maju.

Kakanwil juga meminta dukungan penuh Gubernur dalam mendorong kemajuan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui skema Perseroan Perorangan. Bentuk badan hukum baru ini mempermudah pelaku usaha mikro memiliki entitas hukum tanpa harus mendirikan perusahaan besar.

Langkah ini diharapkan memperluas akses UMK ke pembiayaan, pengadaan barang dan jasa, serta peluang kemitraan dengan sektor formal.

Selain itu, sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional, Kemenkumham Kalteng siap mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi ini akan mendapatkan Surat Keputusan Badan Hukum dari Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebagai jaminan legalitas usaha dan kelembagaan.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Kalteng dengan Sinergitas

Menanggapi hal ini, Gubernur H. Agustiar Sabran menyambut baik dan berkomitmen bersinergi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kalteng.

“Kami siap mendukung langkah strategis yang disampaikan Kanwil Kemenkum, baik dalam perlindungan kekayaan intelektual, pendirian perseroan perorangan, maupun koperasi desa. Semua ini penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Kalteng,” kata Gubernur.

Audiensi tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekosistem hukum dan ekonomi yang inklusif, responsif, dan berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan masyarakat desa. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/