PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah 2026 sebesar Rp3.686.138 per bulan.
Penetapan UMP Kalteng 2026 itu diputuskan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang diteken pada 19 Desember 2025.
Selain UMP, Gubernur Agustiar Sabran juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kondisi ekonomi daerah.
“Penetapan UMP dan UMSP 2026 adalah bentuk komitmen kami untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perekonomian Kalimantan Tengah,” ujar Agustiar Sabran, Kamis (19/12/2025).
Dalam keputusan tersebut, UMP Kalteng 2026 mengalami kenaikan Rp212.516 dibandingkan tahun sebelumnya. Secara persentase, kenaikan UMP Kalimantan Tengah mencapai 6,12 persen dari UMP 2025.
Agustiar menjelaskan, angka tersebut ditetapkan melalui perhitungan yang komprehensif. Faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kebutuhan hidup layak pekerja menjadi dasar utama dalam penetapan UMP.
“Semua sudah dihitung secara matang agar tetap adil bagi pekerja dan realistis bagi dunia usaha,” tegasnya.
Pemprov Kalteng juga menetapkan UMSP 2026 untuk sektor pertambangan sebesar Rp3.714.130 per bulan. Sementara itu, UMSP sektor perkebunan kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.692.907 per bulan.
Menurut Agustiar, penetapan UMSP bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor strategis, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
“UMSP ini kami harapkan mampu memberi nilai tambah perlindungan bagi pekerja, tanpa menghambat iklim investasi,” katanya.
Penetapan UMP dan UMSP Kalteng 2026 didahului Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar pada Kamis (18/12/2025) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng.
“Seluruh proses mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan sejalan dengan visi pembangunan Kalimantan Tengah menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Bermartabat,” tutup Agustiar. (adr)


