PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Kalteng.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengatakan pemerintah daerah sepakat bahwa penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan memiliki keterkaitan yang sangat erat. Khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kedua kewenangannya dilaksanakan oleh satu perangkat daerah.
“Dengan adanya dua raperda ini, apabila nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah, tentu akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan. Baik dari sisi organisasi maupun kualitas sumber daya manusianya,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Dia mengakui bahwa penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan menghadapi tantangan yang cukup kompleks, karena di satu sisi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Sementara di sisi lain menjadi bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui kebijakan berupa peraturan daerah inilah, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan peran, tugas, dan fungsinya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada,” katanya.
Menurutnya, permasalahan sarana dan prasarana serta keterbatasan sumber daya manusia menjadi substansi penting yang perlu diatur secara komprehensif dalam penyusunan kedua raperda tersebut.
“Kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut secara bertahap dan berkelanjutan,” jelasnya.
Edy juga menekankan bahwa pengembangan sumber daya manusia di bidang perpustakaan dan kearsipan masih perlu terus ditingkatkan agar tujuan dari kedua raperda dapat tercapai secara optimal.
“Dengan adanya perda nanti, akan ada dasar hukum yang jelas untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang perpustakaan dan kearsipan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin baik,” pungkasnya. (*adr)


