PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Melalui Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo. Menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kalteng dalam agenda Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.

Dia menjelaskan. Bahwa persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD terhadap Raperda APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026, telah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam.
“Berbagai tahapan mulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kalteng, laporan hasil rapat kerja komisi, hingga pendapat fraksi-fraksi,” katanya, Rabu (18/11/2025).
Menurutnya, Raperda APBD Kalteng TA 2026 selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang disetujui hari ini memuat pokok-pokok kebijakan dan arah kebijakan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2026,” ujarnya.
Setelah tahap evaluasi oleh Kemendagri rampung, pemerintah provinsi akan segera menetapkan peraturan gubernur tentang APBD Kalteng Tahun 2026. Dia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah, untuk meningkatkan kinerja melalui penajaman program prioritas agar pelaksanaan kegiatan berjalan optimal.
“Dengan dana yang terbatas, kita harus memastikan penggunaannya efektif, efisien, dan optimal untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*/adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Melalui Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo. Menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kalteng dalam agenda Rapat Paripurna ke-6 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.

Dia menjelaskan. Bahwa persetujuan bersama antara gubernur dan DPRD terhadap Raperda APBD Kalteng Tahun Anggaran 2026, telah melalui proses pembahasan yang panjang dan mendalam.
“Berbagai tahapan mulai dari rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kalteng, laporan hasil rapat kerja komisi, hingga pendapat fraksi-fraksi,” katanya, Rabu (18/11/2025).
Menurutnya, Raperda APBD Kalteng TA 2026 selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang disetujui hari ini memuat pokok-pokok kebijakan dan arah kebijakan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2026,” ujarnya.
Setelah tahap evaluasi oleh Kemendagri rampung, pemerintah provinsi akan segera menetapkan peraturan gubernur tentang APBD Kalteng Tahun 2026. Dia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah, untuk meningkatkan kinerja melalui penajaman program prioritas agar pelaksanaan kegiatan berjalan optimal.
“Dengan dana yang terbatas, kita harus memastikan penggunaannya efektif, efisien, dan optimal untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*/adr)