33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

2021, Proyek Tahun Jamak Tahap II Diselesaikan

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Pemerintah
Provinsi Kalteng melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi dan Penataan Ruang (PUPR)
Provinsi Kalteng akan terus berupaya menuntaskan pembangunan proyek
infrastruktur jalan dan jembatan. Pada tahun depan, proyek tahun jamak tahap II
yang tersebar di 14 daerah di Kalteng akan diselesaikan oleh pemerintah
provinsi.

Kepala Dinas PUPR Kalteng H
Shalahuddin menyampaikan, instruksi penyelesaiakan itu merupakan arahan dan
petunjuk langsung dari Gubernur H Sugianto Sabran yang meminta pembangunan baik
yang sudah berjalan maupun yang akan dikerjakan ke depan segera diselesaikan.

“Tahun 2021 ada beberapa
jalan-jalan strategis yang pada saat musim penghujan mengalami banjir, sehingga
perlu ditangani seperti jalan menuju pelabuhan, daerah kawasan industri juga
menjadi perhatian tahun 2021,” katanya di ruang kerjanya, Kamis (17/12).

Baca Juga :  Tahun Ini, 19 Raperda Usulan Pemprov Ditarget Rampung

H Shalahuddin menambahkan, pekerjaan
pembangunan proyek tahun jamak bisa dilakukan oleh daerah yang mempunyai dana
cukup besar dan kecil. Bagi yang punya ABPD besar, mengingat kegiatan fisiknya
yang tidak bisa diselesaikan dalam 1 tahun anggaran, maka pelaksanaan bisa dibuat
jadi tahun jamak dengan cukup 1 kali lelang dan kontrak kerja.

“Bagi daerah yang APBD
terbatas atau kecil, tentu proyek tahun jamak dilaksanakan dalam kurun waktu 2
sampai 3 tahun agar pekerjaan fisik yang dilaksanakan bisa fokus, berkelanjutan
dan tertangani selama masa kontrak. Ini bisa menghemat waktu, karena proses
lelang cukup 1 kali untuk 2 sampai 3 tahun,” pungkasnya.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Pemerintah
Provinsi Kalteng melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi dan Penataan Ruang (PUPR)
Provinsi Kalteng akan terus berupaya menuntaskan pembangunan proyek
infrastruktur jalan dan jembatan. Pada tahun depan, proyek tahun jamak tahap II
yang tersebar di 14 daerah di Kalteng akan diselesaikan oleh pemerintah
provinsi.

Kepala Dinas PUPR Kalteng H
Shalahuddin menyampaikan, instruksi penyelesaiakan itu merupakan arahan dan
petunjuk langsung dari Gubernur H Sugianto Sabran yang meminta pembangunan baik
yang sudah berjalan maupun yang akan dikerjakan ke depan segera diselesaikan.

“Tahun 2021 ada beberapa
jalan-jalan strategis yang pada saat musim penghujan mengalami banjir, sehingga
perlu ditangani seperti jalan menuju pelabuhan, daerah kawasan industri juga
menjadi perhatian tahun 2021,” katanya di ruang kerjanya, Kamis (17/12).

Baca Juga :  Tahun Ini, 19 Raperda Usulan Pemprov Ditarget Rampung

H Shalahuddin menambahkan, pekerjaan
pembangunan proyek tahun jamak bisa dilakukan oleh daerah yang mempunyai dana
cukup besar dan kecil. Bagi yang punya ABPD besar, mengingat kegiatan fisiknya
yang tidak bisa diselesaikan dalam 1 tahun anggaran, maka pelaksanaan bisa dibuat
jadi tahun jamak dengan cukup 1 kali lelang dan kontrak kerja.

“Bagi daerah yang APBD
terbatas atau kecil, tentu proyek tahun jamak dilaksanakan dalam kurun waktu 2
sampai 3 tahun agar pekerjaan fisik yang dilaksanakan bisa fokus, berkelanjutan
dan tertangani selama masa kontrak. Ini bisa menghemat waktu, karena proses
lelang cukup 1 kali untuk 2 sampai 3 tahun,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru