PALANGKA RAYA – Delapan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah
kepada masing-masing sekretaris daerah kabupaten kota telah diserahkan secara
simbolis oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri.
“Penegasan
batas daerah merupakan kegiatan untuk penetapan batas administrasi dan
pengelolaan sumber daya alam antar daerah, baik di darat atau di laut dalam
bentuk rangkaian titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta,”
kata Gubernur H Sugianto Sabran dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda di
Aula Eka Hapakat.
Dijelaskan
sekda, untuk menciptakan tertib beradministrasi pemerintah, memberikan kejelasan
dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah dari aspek teknis dan
yuridis yang ada.
Menurut Fahrizal
bahwa Permendagri 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah pasal 34,
menjelaskan, batas daerah yang telah diatur oleh menteri dalam negeri dapat
diubah dalam hal kesepakatan antar daerah kabupaten kota yang berbatasan. “Ini
diusulkan secara bersama-sama kepada mendagri melalui gubernur dan kesepakatan
antar daerah provinsi yang berbatasan,” lanjutnya.
Dengan demikian,
jika dalam proses kedepan terjadi ketidaksesuaian terhadap batas daerah yang
telah ditetapkan, maka pemerintah kabupaten dapat bersurat kepada menteri dalam
negeri. ” Kepada masing-masing pemerintah daerah setelah menerima
Permendagri tersebut, untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh
masyarakat untuk diketahui dan dipahami bersama,” tuturnya.
“Ini akan
dipedomani dengan baik dan benar demi terwujudnya batas wilayah yang sesuai
dengan ketentuan dan aturan yang ada untuk mewujudkan Kalteng Berkah,†tuturnya
lagi.