28.5 C
Jakarta
Wednesday, October 9, 2024

Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kalteng, Begini Kata Nuryakin

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin menghadiri Entry Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual dari Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalteng, Kamis (18/4/2024).

Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin, saat mengikuti zoom meeting menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik pelaksanaan kegiatan evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting yang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Menjadi harapan kita bersama, output evaluasi ini nanti memberi gambaran spesifik mengenai pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting di Kalimantan Tengah, dan juga kita bisa mendapatkan saran dan masukan untuk perbaikan ke depan, sehingga target penurunan stunting sebesar 15,38 di tahun 2024 bisa tercapai,” kata Sekda.

Dikatakannya bahwa, isu stunting saat ini masih menjadi persoalan serius bagi pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah. Stunting merupakan ancaman utama bagi kualitas manusia dan kemampuan daya saing bangsa.

”Oleh karena itu, pemerintah pusat telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020-2024, dengan target secara nasional penurunan yang cukup signifikan, yaitu dari 24,4 persen tahun 2021 menjadi 14 persen di tahun 2024,” ucapnya.

Baca Juga :  78,86 Persen Kondisi Jalan Provinsi Sudah Kondisi Mulus

Selanjutnya, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap upaya percepatan penurunan stunting, serta sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, maka Bapak Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian, untuk menjabarkan jenis kegiatan intervensi percepatan penurunan stunting dalam bentuk Rencana Aksi Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024.

Lebih lanjut Sekda menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang tergabung dalam struktur TPPS Provinsi Kalimantan Tengah, agar bersikap kooperatif dan proaktif, memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim evaluasi, sehingga proses evaluasi dapat berjalan lancar.

Baca Juga :  Sugianto Sampaikan Keprihatinannya Terhadap Musibah Kebakaran di Puntun

Terkait dengan pelaksanaan entry meeting evaluasi akselerasi penurunan stunting tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting akan terus berusaha memperbaiki kualitas kinerja, sesuai indikator capaian yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Saya juga mengimbau kepada TPPS Kabupaten Barito Selatan dan TPPS Kabupaten Katingan yang menjadi lokasi uji petik, agar dapat membantu dan memfasilitasi pelaksanaan evaluasi, termasuk memberikan data dan informasi akurat yang dibutuhkan oleh Tim evaluasi,” tutupnya.

Tampak hadir, Plt. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng Hanggara Atmana, Tim Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting BPKP Perwakilan Kalteng, Tim TPPS Provinsi Kalteng, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng, Ketua TPPS Kabupaten Barito Selatan dan Katingan, Kepala Perangkat Daerah tergabung dalam struktur TPPS Provinsi Kalteng, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan, serta Satgas Stunting Provinsi Kalteng. (mmckalteng)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin menghadiri Entry Meeting Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual dari Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalteng, Kamis (18/4/2024).

Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin, saat mengikuti zoom meeting menyampaikan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik pelaksanaan kegiatan evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting yang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Menjadi harapan kita bersama, output evaluasi ini nanti memberi gambaran spesifik mengenai pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting di Kalimantan Tengah, dan juga kita bisa mendapatkan saran dan masukan untuk perbaikan ke depan, sehingga target penurunan stunting sebesar 15,38 di tahun 2024 bisa tercapai,” kata Sekda.

Dikatakannya bahwa, isu stunting saat ini masih menjadi persoalan serius bagi pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah. Stunting merupakan ancaman utama bagi kualitas manusia dan kemampuan daya saing bangsa.

”Oleh karena itu, pemerintah pusat telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2020-2024, dengan target secara nasional penurunan yang cukup signifikan, yaitu dari 24,4 persen tahun 2021 menjadi 14 persen di tahun 2024,” ucapnya.

Baca Juga :  78,86 Persen Kondisi Jalan Provinsi Sudah Kondisi Mulus

Selanjutnya, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap upaya percepatan penurunan stunting, serta sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021, maka Bapak Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/106/2023 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kalimantan Tengah.

Kemudian, untuk menjabarkan jenis kegiatan intervensi percepatan penurunan stunting dalam bentuk Rencana Aksi Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024.

Lebih lanjut Sekda menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang tergabung dalam struktur TPPS Provinsi Kalimantan Tengah, agar bersikap kooperatif dan proaktif, memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh tim evaluasi, sehingga proses evaluasi dapat berjalan lancar.

Baca Juga :  Sugianto Sampaikan Keprihatinannya Terhadap Musibah Kebakaran di Puntun

Terkait dengan pelaksanaan entry meeting evaluasi akselerasi penurunan stunting tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting akan terus berusaha memperbaiki kualitas kinerja, sesuai indikator capaian yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Saya juga mengimbau kepada TPPS Kabupaten Barito Selatan dan TPPS Kabupaten Katingan yang menjadi lokasi uji petik, agar dapat membantu dan memfasilitasi pelaksanaan evaluasi, termasuk memberikan data dan informasi akurat yang dibutuhkan oleh Tim evaluasi,” tutupnya.

Tampak hadir, Plt. Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng Hanggara Atmana, Tim Evaluasi Akselerasi Penurunan Stunting BPKP Perwakilan Kalteng, Tim TPPS Provinsi Kalteng, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalteng, Ketua TPPS Kabupaten Barito Selatan dan Katingan, Kepala Perangkat Daerah tergabung dalam struktur TPPS Provinsi Kalteng, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan, serta Satgas Stunting Provinsi Kalteng. (mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru