30.7 C
Jakarta
Monday, December 23, 2024

Rawan Penyalahgunaan, Kepala Daerah Harus Monitoring Dana Hibah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun
menegaskan, agar penyaluran dana hibah jangan sampai disalahgunakan. Pasalnya,
pemberian dana hibah dan bantuan sosial sangat disorot oleh masyarakat secara
umum serta diawasi oleh aparat penegak hukum.

Diungkapkannya, pada dasarnya
pemberian hibah dan bantuan sosial ini diduga rawan penyalahgunaan penggunaan
anggaran. Oleh karena itu pihaknya meminta agar masing-masing pengelola dana
hibah dan bantuan sosial selalu mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Saya meminta agar kepala
daerah baik kabupaten/kota se-Kalteng agar terus memonitoring dan mengevaluasi
proses perencanaan dan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial agar
tepat sasaran, tepat administrasi dan tepat pelaporan,” ungkapnya saat
membuka rapat koordinasi teknis monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian
hibah dan bantuan sosial di Pemprov Kalteng Tahun 2020 di Aula Eka Hapakat
Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (16/10).

Baca Juga :  RESMI ! Kalteng Pecahkan Rekor MURI Bakar Jagung 62 Ribu, Ini Harapan

Dijelaskannya, kepala daerah juga
harus menyampaikan hasil pelaksanaan monitong dan evaluasi pemberian hibah dan
bantuan sosial kepada gubernur secara periodik. Tidak hanya itu, koordinasi dan
sinergitas pelaksanaan pemberian hibah serta bantuan sosial antara Pemprov
Kalteng dengan pemda kabupaten/kota juga harus ditingkatkan.

“Pada prinsipnya penyaluran dana
hibah dan bantuan sosial diatur supaya tertib administrasi, tertib pelaksanaan
dan tertib pelaporan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, penerima
hibah dan bantuan sosial yang berupa uang harus menyampaikan laporan penggunaan
hibah kepada kepala daerah melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD)
dengan tembusan kepada perangkat daerah (PD) terkait. Sedangkan penerima hibah
dan bantuan sosial berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan
hibah kepada kepala daerah melalui kepala PD terkait.

Baca Juga :  Siapkan 48 Kamar Menyambut Kedatangan Jemaah Haji

“Perlu ditekankan bahwa
pemerian hibah ini tidak secara terus menerus, hanya saja bertujuan untuk
menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” pungkasnya. (abw/uni/ctk/nto)

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun
menegaskan, agar penyaluran dana hibah jangan sampai disalahgunakan. Pasalnya,
pemberian dana hibah dan bantuan sosial sangat disorot oleh masyarakat secara
umum serta diawasi oleh aparat penegak hukum.

Diungkapkannya, pada dasarnya
pemberian hibah dan bantuan sosial ini diduga rawan penyalahgunaan penggunaan
anggaran. Oleh karena itu pihaknya meminta agar masing-masing pengelola dana
hibah dan bantuan sosial selalu mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Saya meminta agar kepala
daerah baik kabupaten/kota se-Kalteng agar terus memonitoring dan mengevaluasi
proses perencanaan dan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial agar
tepat sasaran, tepat administrasi dan tepat pelaporan,” ungkapnya saat
membuka rapat koordinasi teknis monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian
hibah dan bantuan sosial di Pemprov Kalteng Tahun 2020 di Aula Eka Hapakat
Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (16/10).

Baca Juga :  RESMI ! Kalteng Pecahkan Rekor MURI Bakar Jagung 62 Ribu, Ini Harapan

Dijelaskannya, kepala daerah juga
harus menyampaikan hasil pelaksanaan monitong dan evaluasi pemberian hibah dan
bantuan sosial kepada gubernur secara periodik. Tidak hanya itu, koordinasi dan
sinergitas pelaksanaan pemberian hibah serta bantuan sosial antara Pemprov
Kalteng dengan pemda kabupaten/kota juga harus ditingkatkan.

“Pada prinsipnya penyaluran dana
hibah dan bantuan sosial diatur supaya tertib administrasi, tertib pelaksanaan
dan tertib pelaporan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, penerima
hibah dan bantuan sosial yang berupa uang harus menyampaikan laporan penggunaan
hibah kepada kepala daerah melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD)
dengan tembusan kepada perangkat daerah (PD) terkait. Sedangkan penerima hibah
dan bantuan sosial berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan
hibah kepada kepala daerah melalui kepala PD terkait.

Baca Juga :  Siapkan 48 Kamar Menyambut Kedatangan Jemaah Haji

“Perlu ditekankan bahwa
pemerian hibah ini tidak secara terus menerus, hanya saja bertujuan untuk
menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” pungkasnya. (abw/uni/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru