PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran. Menegaskan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, tidak ada lagi pihak yang perlu merasa menang atau kalah.
“Sudah lah, tidak ada yang menang dan kalah. Yang menang adalah masyarakat Barito Utara,” tegas Gubernur, Rabu (17/9).
Sebelumnya. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Shalahuddin dan Felix, menyampaikan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Jimmy Carter – Inriyati Karawaheni terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
“Alhamdulillah, syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa ini anugerah dan karunia-Nya sehingga kami diberikan kemenangan. Setelah ini tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada adalah kemenangan masyarakat Barito Utara,” ucap Shalahuddin, Bupati terpilih di PSU Barito Utara, Rabu (17/9).
Ia menegaskan, pihaknya menginginkan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder bergandengan tangan untuk bersama-sama membangun Barito Utara ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Senada, Wakil Bupati terpilih Felix Sonadie Y Tingan menyatakan bahwa putusan MK ini adalah kemenangan bersama. “Program yang kami janjikan selama kampanye segera kami laksanakan untuk masyarakat Barito Utara,” ujarnya.
Keduanya berharap seluruh pihak dapat menanggalkan perbedaan politik dan bersatu demi kemajuan Barito Utara.
MK resmi menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Jimmy Carter dan Inriyati Karawaheni, terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (17/9).
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan permohonan Jimmy–Inry tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo.
Anggota Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menjelaskan pasangan Jimmy–Inry meraih 36.989 suara, sementara pasangan Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingan memperoleh 40.400 suara.
Selisih keduanya mencapai 3.411 suara atau 4,42 persen, jauh di atas ambang batas selisih yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016.(hfz)