26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Jam Kerja Berkurang, Pelayanan ASN Tak Boleh Menurun

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Kalteng cepat
tanggap mengambil kebijakan terkait bencana kabut asap akibat kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) di Kalteng. Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya
menyebutkan, selama kondisi asap memprihatinkan maka jam kerja aparatus sipil
negara (ASN) dikurangi.

“Tetapi, pengurangan jam kerja
ini agar tidak mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya saat
diwawancarai di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin (16/9).

Diungkapkan Habib, dampak kabut
asap dari karhutla ini tidak hanya melumpuhkan satu sektor saja, melainkan beberapa
bidang lain seperti pendidikan. Pemprov Kalteng telah berkoordinasi dengan
kabupaten/kota dalam hal meliburkan anak-anak sekolah.

“Selain meliburkan anak sekolah
kami juga mengurangi jam kerja ASN, tapi itu menyesuaikan. Jika memang kabut
asapnya pekat maka jam masuk kerja dimundurkan, tetapi jika kabut sudah menurun
maka jam masuk kembali normal seperti biasa,” katanya.

Baca Juga :  PTM Terbatas Dimulai, Prokes Harus Lebih Ketat

Dijelaskannya, dalam Surat Edaran
(SE) yang diterbitkan oleh Pemprov Kalteng pengaturan jam kerja ASN yang semula
masuk pukul 7.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB. Sementara itu untuk jam pulang
kerja tidak mengalami perubahan, tetap pukul 15.30 WIB.

“Sedangkan untuk kegiatan diluar ruangan
juga dikurangi terutama senam kesegaran jasmani yang dilaksanakan setiap hari
Jumat,” jelasnya kepada media.

Sementara itu, khusus untuk jam
kerja di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Perangkat Daerah (PD)
terkait dapat mengatur jam kerja sendiri, tetapi harus berdasarkan acuan dengan
mempertimbangkan keadaan kabut asap. Jangan sampai, kondisi asap sudah membaik
tetapi jam kerja masih dikurangi.

Baca Juga :  Tuntaskan Visi dan Misi demi Mewujudkan Kalteng BERKAH

“Sampai saat ini kami belum
memastikan pengurangan jam kerja ini sampai kapan karena menyesuaikan kondisi
asap,” pungkasnya. (abw/uni/ctk/nto)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Kalteng cepat
tanggap mengambil kebijakan terkait bencana kabut asap akibat kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) di Kalteng. Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya
menyebutkan, selama kondisi asap memprihatinkan maka jam kerja aparatus sipil
negara (ASN) dikurangi.

“Tetapi, pengurangan jam kerja
ini agar tidak mengurangi semangat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya saat
diwawancarai di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Senin (16/9).

Diungkapkan Habib, dampak kabut
asap dari karhutla ini tidak hanya melumpuhkan satu sektor saja, melainkan beberapa
bidang lain seperti pendidikan. Pemprov Kalteng telah berkoordinasi dengan
kabupaten/kota dalam hal meliburkan anak-anak sekolah.

“Selain meliburkan anak sekolah
kami juga mengurangi jam kerja ASN, tapi itu menyesuaikan. Jika memang kabut
asapnya pekat maka jam masuk kerja dimundurkan, tetapi jika kabut sudah menurun
maka jam masuk kembali normal seperti biasa,” katanya.

Baca Juga :  PTM Terbatas Dimulai, Prokes Harus Lebih Ketat

Dijelaskannya, dalam Surat Edaran
(SE) yang diterbitkan oleh Pemprov Kalteng pengaturan jam kerja ASN yang semula
masuk pukul 7.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB. Sementara itu untuk jam pulang
kerja tidak mengalami perubahan, tetap pukul 15.30 WIB.

“Sedangkan untuk kegiatan diluar ruangan
juga dikurangi terutama senam kesegaran jasmani yang dilaksanakan setiap hari
Jumat,” jelasnya kepada media.

Sementara itu, khusus untuk jam
kerja di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Perangkat Daerah (PD)
terkait dapat mengatur jam kerja sendiri, tetapi harus berdasarkan acuan dengan
mempertimbangkan keadaan kabut asap. Jangan sampai, kondisi asap sudah membaik
tetapi jam kerja masih dikurangi.

Baca Juga :  Tuntaskan Visi dan Misi demi Mewujudkan Kalteng BERKAH

“Sampai saat ini kami belum
memastikan pengurangan jam kerja ini sampai kapan karena menyesuaikan kondisi
asap,” pungkasnya. (abw/uni/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru