25 C
Jakarta
Tuesday, June 17, 2025

RUU Hukum Acara Pidana Dibahas di Kalteng, Pemprov: HAM Harus Jadi Nyawa UU

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi kegiatan audiensi dan diskusi dengan Komnas HAM RI.

Audiensi dan diskusi tersebut terkait kajian dan konsultasi publik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (HAP).

“Terima kasih telah membuka ruang, untuk mendengar aspirasi dan suara kami di daerah Kalimantan Tengah. Pertemuan ini bentuk komitmen kita bersama, mengawal proses pembentukan peraturan penegakan hukum yang adil, transparan, dan melindungi hak asasi manusia,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Herson B Aden yang mewakili Gubernur Kalteng dalam kegiatan tersebut di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur pada Selasa (17/6/2025).

Dia mengungkapkan RUU Hukum Acara Pidana adalah pilar utama penegakan hukum pidana. Juga sebagai rambu-rambu untuk memastikan proses peradilan pidana, yang memberikan rasa keadilan dan menghormati hak-hak dasar masyarakat.

Baca Juga :  Sinergitas BUMD-OPD Kunci Kemajuan Kalteng

Seperti kajian dari Komnas HAM keadilan harus dihadirkan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra peradilan, bantuan hukum, hingga perlindungan hak-hak korban, saksi, kelompok rentan (disabilitas, perempuan, lanjut usia), dan bahkan tersangka.

“Hak Asasi Manusia (HAM) memang seharusnya menjadi nyawa dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ungkapnya.

Herson menyebut semua orang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, pendidikan, agama, dan hal-hal lainnya. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada semua pihak yang hadir, agar berpartisipasi aktif dalam forum diskusi ini.

Penyempurnaan kerangka hukum ini menjadi tanggung jawab bersama. Baik unsur pemerintah, lembaga, pakar, praktisi, akademisi, hingga elemen masyarakat.

“Memberikan masukan dan pandangan terhadap Kajian Komnas HAM tentang Pembaruan Hukum Acara Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia, sesuai dengan kondisi yang dihadapi masyarakat kita,” tandasnya.

Baca Juga :  Hadirkan 12 Perusahan Besar, Sosialisasikan Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas

Sementara itu Anggota Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Abdul Haris Semendawai. Menuturkan pihaknya ingin mendapat aspirasi dari daerah di luar Pulau Jawa sehingga pihaknya mendapat masukan terhadap RUU Hukum Acara Pidana.

“Masukan-masukan tersebut akan menjadi penyempurnaan bagi KUHP kita di masa mendatang,” tegasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri anggota Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing dan anggota FORKOPIMDA serta dari OPD di lingkup Kalteng.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi kegiatan audiensi dan diskusi dengan Komnas HAM RI.

Audiensi dan diskusi tersebut terkait kajian dan konsultasi publik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (HAP).

“Terima kasih telah membuka ruang, untuk mendengar aspirasi dan suara kami di daerah Kalimantan Tengah. Pertemuan ini bentuk komitmen kita bersama, mengawal proses pembentukan peraturan penegakan hukum yang adil, transparan, dan melindungi hak asasi manusia,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng Herson B Aden yang mewakili Gubernur Kalteng dalam kegiatan tersebut di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur pada Selasa (17/6/2025).

Dia mengungkapkan RUU Hukum Acara Pidana adalah pilar utama penegakan hukum pidana. Juga sebagai rambu-rambu untuk memastikan proses peradilan pidana, yang memberikan rasa keadilan dan menghormati hak-hak dasar masyarakat.

Baca Juga :  Sinergitas BUMD-OPD Kunci Kemajuan Kalteng

Seperti kajian dari Komnas HAM keadilan harus dihadirkan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pra peradilan, bantuan hukum, hingga perlindungan hak-hak korban, saksi, kelompok rentan (disabilitas, perempuan, lanjut usia), dan bahkan tersangka.

“Hak Asasi Manusia (HAM) memang seharusnya menjadi nyawa dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ungkapnya.

Herson menyebut semua orang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, pendidikan, agama, dan hal-hal lainnya. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada semua pihak yang hadir, agar berpartisipasi aktif dalam forum diskusi ini.

Penyempurnaan kerangka hukum ini menjadi tanggung jawab bersama. Baik unsur pemerintah, lembaga, pakar, praktisi, akademisi, hingga elemen masyarakat.

“Memberikan masukan dan pandangan terhadap Kajian Komnas HAM tentang Pembaruan Hukum Acara Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia, sesuai dengan kondisi yang dihadapi masyarakat kita,” tandasnya.

Baca Juga :  Hadirkan 12 Perusahan Besar, Sosialisasikan Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas

Sementara itu Anggota Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Abdul Haris Semendawai. Menuturkan pihaknya ingin mendapat aspirasi dari daerah di luar Pulau Jawa sehingga pihaknya mendapat masukan terhadap RUU Hukum Acara Pidana.

“Masukan-masukan tersebut akan menjadi penyempurnaan bagi KUHP kita di masa mendatang,” tegasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri anggota Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian Uli Parulian Sihombing dan anggota FORKOPIMDA serta dari OPD di lingkup Kalteng.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/