PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan pemerintahan daerah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan kaji banding ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) guna memperdalam sistem pengawasan berbasis urusan atau bidang.
Langkah ini sejalan dengan perubahan kebijakan yang tengah digodok, yakni revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat.
Perubahan utama dalam Pergub baru ini adalah pergeseran sistem pengawasan dari berbasis wilayah menjadi berbasis urusan atau bidang. Model baru ini bertujuan agar fungsi pembinaan dan pengawasan semakin fokus, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan perangkat daerah.
Untuk mendalami implementasinya, Inspektorat Kalteng mengadakan konsultasi dan kaji banding ke Inspektorat Daerah Provinsi Jateng pada 13-14 Februari 2024 di Semarang.
Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, menyebut bahwa transformasi pengawasan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu serta efektivitas pengawasan pemerintahan daerah.
“Perubahan ini menjadi bagian dari upaya kami dalam mengawal visi dan misi pembangunan daerah, khususnya RPJMD 2025-2029. Dengan sistem berbasis urusan atau bidang, pengawasan akan lebih spesifik dan mendalam,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan nantinya akan mencakup beberapa aspek, yakni pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, akuntabilitas keuangan daerah, kinerja perangkat daerah, serta pengawasan khusus.
Dengan demikian, seluruh aspek pengawasan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Penyelenggaraan Pemda, serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 dapat dilaksanakan secara optimal.
Sementara itu, Plh. Inspektur Daerah Provinsi Jateng, Antonius Dwijo Putranto, menyambut baik kunjungan dari Inspektorat Kalteng. Ia menyebut bahwa Inspektorat Jateng telah menerapkan sistem pengawasan berbasis bidang sejak 2022 dan hasilnya cukup efektif.
“Dengan sistem ini, pengawasan lebih terarah dan fokus pada pencapaian kinerja OPD serta program strategis Pemda. Hasil Binwas juga lebih komprehensif dan bisa menjadi bahan pertimbangan kepala daerah dalam mengambil kebijakan,” ujarnya.
Turut hadir dalam kaji banding ini Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Jateng Zainul Ulum, Plt. Irban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Endah Ratnawati, serta beberapa pejabat terkait. Dari pihak Inspektorat Kalteng, hadir Sekretaris Alfon Zaini Hafidz, Irban 1 Eko Sulistiyono, Irban 2 Diana, Plh. Irban 3 Dandy Firdaus, Irbansus Catur Aji, dan Kasubbag UKK Haris.
Melalui kaji banding ini, diharapkan Inspektorat Kalteng dapat segera menerapkan sistem pengawasan baru yang lebih efektif dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. (mmckalteng)