PALANGKA RAYA,KALTENGPOS.CO-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya saat ini
masih berada dalam status tanggap darurat bencana Covid-19. Status itu akan
bertahan lama. Gubernur Kalteng H
Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/471/2020 tentang Perpanjangan
Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi
Kalteng.
Otomatis, pemko juga akan mengikuti dan memperpanjang masa tanggap
darurat. Masa tanggap darurat
pandemi Covid-19 di Palangka Raya akan diperpanjang mulai Kamis (24/9) sampai Kamis (31/12) atau kurang
lebih selama 99 hari.
“Adanya SK itu, maka kami juga selaku
satgas daerah resmi melakukan perpanjangan masa tanggap darurat bencana pandemi
Covid-19 di Kota Cantik,†ucap Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi
Abriyani kepada awak media, Senin
malam (14/9).
Perpanjangan masa tanggap darurat yang dilakukan
oleh Satgas Covid-19 Kalteng dinilai sangat tepat, mengingat penindakan Perwali
Nomor 26 tahun 2020 baru berjalan. Selain
itu, adanya perpanjangan status tersebut adalah merupakan kesempatan dari
pihaknya untuk kembali melakukan upaya-upaya dalam menekan angka persebaran
Covid-19.
Dari rilis harian, hasil penilaian risiko kenaikan kasus penyebaran Covid-19
kabupaten/kota di Kalteng hasil penilaian risiko tinggi atau zona
merah sebanyak 3 kabupaten/kota ada Palangka Raya dengan
skor 1,62. Kabupaten Barito Timur dengan skor 1,42, dan Barito Utara dengan skor 1,79.
Per kemarin (15/9),
lima besar daerah tertinggi kasus positif Covid-19 ada Palangka Raya ada 1024
kasus positif, disusul dengan Kobar dengan 45 kasus positif, Kapuas 332 kasus
positif, Barito Selatan ada 246 kasus positif, dan Barito Utara ada 218 kasus positif.
Sementara, Senin malam
(14/9),
Tim Satgas Yustisi Palangka Raya kembali melakukan penertiban
pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Lokasi yang jadi sasaran kali ini dilakukan di Jalan seram hingga Jalan Halmahera atau lokasi Pasar
Blauran. Alhasil, ada 34 orang pelanggar yang
dijaring.
34 orang ini merupakan para pengunjung pasar.
Emi Abriyani yang memimpin langsung Kegiatan razia
tersebut menjelaskan bahwa ke 34 orang pelanggar tersebut ada
yang dikenakan sangsi administratif dan ada yang memilih
sanksi
sosial.
Rinciannya 26 orang
pelanggar menerima sanksi sosial berupa menyapu sampah
yang berserakan.Ada beberapa pelanggar yang menerima sanksi sosial
menyanyikan lagu–lagu nasional atau menghafal teks Pancasila. Sementara
9 orang pelanggar memilih menerima sanksi
administratif berupa membayar denda Rp100 ribu. “Kegiatan
patroli ini akan terus dilakukan siang dan malam,â€tambahnya.