26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Menunggu Aturan Dijalankan Baru Mau Menggunakan Masker

PALANGKA RAYA-Hari pertama Satuan
Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dalam waktu dua jam,
mendapati 150 pelanggar hanya di satu lokasi, yakni kawasan Pasar Besar.
Besarnya jumlah pelanggar di hari pertama, menandakan jika masih kurangnya
kedisiplinan masyarakat dalam nenerapkan protokol kesehatan.

“Jangan
menunggu aturan dijalankan baru mau menggunakan masker. Perilaku yang demikian
harus diluruskan. Aturan yang terbit ini juga jangan disalah persepsikan,
pemerintah tidak bermaksud mencari-cari kesalahan masyarakat melainkan tidak
ingin kasus penularan Covid semakin bertambah,”
kata anggota
Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan
, Selasa
(15/9).

Seharusnya menurut Yudhi,
masyarakat tanggap dan mulai membiasakan menggunakan masker saat hendak
beraktivitas sebelum akhirnya perwali tersebut dijalankan. Pemko menerapkan
aturan tersebut tidak ada maksud dan tujuan lain, melainkan mempercepat
penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Perlu Peran Perbankan untuk Mengakses Penguatan Permodalan UMKM

Saat
penegakan lokasi pertama jadi target utama Tim Satgas Covid-19 wilayah Pasar
Besar lanjut politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, dimana
kawasan Pasar Besar sempat menjadi tempat yang menakutkan bagi warga kota cantik
untuk dikunjungi, sempat menjadi penyumbang klaster orang terinfeksi terbanyak.

“Berkaca
dari kejadian sebelumnya, pengelola pasar harus memperhatikan aktivitas
jual-beli di wilayahnya. Benar-benar meyakinkan jika menerapkan protokol
kesehatan. Sehingga masyarakat yang akan berkunjung ke pasar merasa nyaman dan
tidak merasa khawatir. Kami minta patuhi aturan yang telah diterapkan, bersama
kita bisa memutus mata rantai Covid-19,”tutup Yudhi.

Sekadar
diketahui, P
emko
jauh hari sebelumnya telah menginformasikan, baik melalui media hingga
sosialisasi secara langsung kemasyarakat, jika tengah mempersiapkan Peraturan
Wali Kota (Perwali) No 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Laksanakan Kewajiban Membayar THR Kepada Karyawan Tepat Waktu

PALANGKA RAYA-Hari pertama Satuan
Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dalam waktu dua jam,
mendapati 150 pelanggar hanya di satu lokasi, yakni kawasan Pasar Besar.
Besarnya jumlah pelanggar di hari pertama, menandakan jika masih kurangnya
kedisiplinan masyarakat dalam nenerapkan protokol kesehatan.

“Jangan
menunggu aturan dijalankan baru mau menggunakan masker. Perilaku yang demikian
harus diluruskan. Aturan yang terbit ini juga jangan disalah persepsikan,
pemerintah tidak bermaksud mencari-cari kesalahan masyarakat melainkan tidak
ingin kasus penularan Covid semakin bertambah,”
kata anggota
Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan
, Selasa
(15/9).

Seharusnya menurut Yudhi,
masyarakat tanggap dan mulai membiasakan menggunakan masker saat hendak
beraktivitas sebelum akhirnya perwali tersebut dijalankan. Pemko menerapkan
aturan tersebut tidak ada maksud dan tujuan lain, melainkan mempercepat
penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Perlu Peran Perbankan untuk Mengakses Penguatan Permodalan UMKM

Saat
penegakan lokasi pertama jadi target utama Tim Satgas Covid-19 wilayah Pasar
Besar lanjut politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, dimana
kawasan Pasar Besar sempat menjadi tempat yang menakutkan bagi warga kota cantik
untuk dikunjungi, sempat menjadi penyumbang klaster orang terinfeksi terbanyak.

“Berkaca
dari kejadian sebelumnya, pengelola pasar harus memperhatikan aktivitas
jual-beli di wilayahnya. Benar-benar meyakinkan jika menerapkan protokol
kesehatan. Sehingga masyarakat yang akan berkunjung ke pasar merasa nyaman dan
tidak merasa khawatir. Kami minta patuhi aturan yang telah diterapkan, bersama
kita bisa memutus mata rantai Covid-19,”tutup Yudhi.

Sekadar
diketahui, P
emko
jauh hari sebelumnya telah menginformasikan, baik melalui media hingga
sosialisasi secara langsung kemasyarakat, jika tengah mempersiapkan Peraturan
Wali Kota (Perwali) No 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan
Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Laksanakan Kewajiban Membayar THR Kepada Karyawan Tepat Waktu

Terpopuler

Artikel Terbaru