Site icon Prokalteng

Diskominfosantik Kalteng Gelar Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Seruyan

Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Erwindy hadir sebagai narasumber pada Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemkab Seruyan, Senin, (15/7).(FOTO MMC KALTENG)

PROKALTENG.CO – Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy hadir sebagai narasumber pada Sosialisasi dan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, di Aula BKAD Kabupaten Seruyan,Senin, (15/7).

Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng Erwindy selaku narasumber mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, seluruh OPD yang ada di Kabupaten Seruyan bisa lebih memahami tentang keterbukaan informasi publik, dan apa saja yang wajib disedikan oleh masing-masing perangkat daerah.

“Melalui kegiatan ini juga, kita sekaligus melakukan pembinaan agar Kabupaten Seruyan yang selama tiga tahun berturut-turut kurang informatif, bisa lebih meningkat layanan infomasinya, minimal cukup informatif atau menuju informatif,” ujarnya.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Seruyan Sugiannoor dalam sambutannya menyampaikan, bahwa reformasi bertujuan untuk mengadakan perubahan yang cukup penting dalam peta kehidupan berbangsa dan bernegara, yang berazaskan demokrasi.

“Hal ini ditandai dengan terbukanya akses komunikasi dan informasi, yang ditunjang dengan regulasi keterbukaan informasi publik,” ucapnya.

Dia menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting bagi negara maupun daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat, dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

“Namun perlu kita ketahui, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat, karena ada jenis-jenis informasi seperti informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dia juga mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah memperkuat mandat bagi setiap badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyiapkan dan menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Dengan kata lain PPID merupakan jembatan atau alat transfer informasi pemerintah kepada masyarakat” ujar Sugiannoor.

“Dalam melaksanakan pelayanan informasi harus berpedoman pada 5 (lima) azas, yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak tidak diskriminatif” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfosandi Kabupaten Seruyan Reson Rusdianto dalam laporannya menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya agar setiap dinas, badan dan kecamatan di Kabupaten Seruyan dapat memahami fungsi, tugas dan wewenangnnya dalam memberikan informasi publik dalam era keterbukaan informasi.

Selain itu sebagai sarana informasi bagi seluruh operator/admin perangkat daerah untk lebih memahami dan meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan aplikasi layanan informasi publik.

“Sehingga dapat mengimplementasikan aplikasi layanan informasi publik di instansinya masing-masing. Agar pelayanan kepada masyarakat pada era keterbukaan informasi publik lebih optimal,” jelasnya.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dari tanggal 15 s.d 16 Juli 2024, bertempat di BKAD Kabupaten Seruyan, dengan peserta sebanyak 82 orang, terdiri dari Kepala OPD lingkup Kabupaten Seruyan terkait, operator atau admin dari dinas, badan, dan kecamatan pada Pemerintah Kabupaten Seruyan” sebut Reson.(mmckalteng/hfz/hnd)

Exit mobile version