PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Komunikasi, informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng mendorong agar keterbukaan informasi publik dapat diterapkan dengan baik di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila.
Plt Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng Agus Siswadi mengatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan sosial.
"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," kata Agus saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalteng Tahun 2021 di Gedung Smart Province Diskominfosantik Kalteng, Kamis (15/7).
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sangat penting, sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional dan cara sederhana serta pengecualian bersifat ketat dan terbatas dan juga kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
“Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan demikian dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka serta merupakan upaya strategis dalam mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ujarnya.
Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk dan menetapkan PPID yang melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
“Sehubungan dengan makin maraknya permohonan informasi yang diterima oleh badan publik maka dirasa perlu untuk melakukan penyamaan persepsi antar PPID guna menyepakati mekanisme atau langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan oleh PPID dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang baik sesuai UU KIP," pungkasnya.