PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Siswadi mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas PPID di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kabupaten/kota. Kegiatan itu digelar di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Kalteng, Jumat (15/3/2024) kemarin.
Membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng, Agus Siswadi menyampaikan, salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat, dalam proses pengambilan kebijakan publik.
”Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat diharapkan dapat menciptakan mekanisme Check and Balance. Sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dapat terwujud,” ujarnya.
Agus menjelaskan, dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan.
“Diharapkan dengan membuka akses publik terhadap informasi, Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya,”ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan penilaian dari Komisi Informasi Pusat, pada tahun 2023 pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah menunjukkan hasil yang lebih baik. Di mana Provinsi Kalteng mendapat predikat Informatif.
“Hal ini hendaknya tidak membuat kita puas sampai di sini saja, namun menjadi pemacu untuk selalu dapat mempertahankan. Bahkan meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui peningkatan kapasitas pengelola informasi dan dokumentasi seperti yang dilaksanakan saat ini,” bebernya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng Agus Triantony dalam sambutannya menjelaskan bahwa KI Kalteng dalam masa transisi ini mengharapkan adanya komunikasi dan konsolidasi dari setiap PPID se Kalteng. Yakni agar menyiapkan semua bahan yang diperlukan sebagai bahan evaluasi, monitoring dan penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten/kota untuk bisa terselesaikan dengan baik dan cepat.
“Hal ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, dan tentunya secara teknis melaksanakan Standar Pelayanan Teknis Informasi melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya.(mmckalteng/hfz/hnd)