PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO-Indonesia
termasuk Kalteng masih disibukkan dengan informasi dan tayangan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang
telah disahkan pada 5 Oktober lalu. Meski demikian,
undang-undang tersebut masih menjadi perdebatan publik. Tak
sedikit pro kontranya. Karena itu pemerintah daerah (pemda) termasuk
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berencana membentuk
tim mengkaji lebih jauh soal omnibus law ini.
Kemarin, Rabu (14/10)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya mengikuti rapat
koordinasi (rakor) sinergitas kebijakan pusat dan daerah dalam pelaksanaan
regulasi omnimbus law di Aula Jayang
Tingang Kantor Gubernur Kalteng. Rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) itu
meminta daerah untuk melaksanakan beberapa langkah berkenaan
informasi tentang substansi yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja ini.
“Kami telah mengikuti
rakor bersama Mendagri dan beberapa menteri lain yang terlibat pada omnibus law dan juga
pihak lain yang terkait,†katanya saat diwawancarai usai rakor, kemarin
(14/10).
Diungkapkannya,
pemerintah daerah yang merupakan perwakilan pemerintah pusat
diharapkan bisa membaca, mempelajari, dan membentuk tim
kecil. Tim ini nantinya terdiri dari forum komunikasi pimpinan daerah
(forkopimda).
Dibentuk untuk membahas substansi yang ada di dalam Undang-Undang Cipta
Kerja ni.
“Jika ada sesuatu yang memang kurang atau sesuatu
yang tidak menguntungkan per daerah, silakan diajukan sebagai
masukan
ke pusat,†katanya kepada awak media.
Pada prinsipnya
undang-undang ini tidak berdiri sendiri. Tentu
ada
peraturan pemerintah yang nanti akan menjadi landasan untuk pelaksanaan di
lapangan. Selain itu, pemda juga diminta meluruskan isu-isu tentang isi
undang-undang tersebut.
“Masyarakat ini ada
yang tidak tahu sama sekali. Kelompok ini mudah diberi penjelasan. Namun
ada
pula yang tahu tapi tidak mau tahu. Inilah yang susah.
Terhadap mereka ini akan kami coba untuk pendekatan dan memberikan penjelasan,â€
bebernya.
Beberapa isu yang
menjadi tuntutan masyarakat, misalnya informasi soal
tidak
adanya upah minimum, menurutnya tidaklah benar. Justru dalam
Undang-Undang Cipta Kerja ini, upah minimum provinsi
dan kabupaten dijamin.
“Begitu pun
dengan isu tidak ada cuti.
Padahal
tidak ada perubahan.
Izin
dan cuti serta semua tuntutan masyarakat itu ada,†tegasnya.
Ditambahkannya, yang
menjadi sorotan saat ini yakni terkait nasib para pekerja. Dalam
undang-undang
tersebut
justru memberikan kesempatan masyarakat untuk dapat bekerja. Meski semua
klaster pada omnibus law ini diutamakan,
tetapi yang menjadi prioritas adalah poin yang menjadi
keresahan masyarakat.
“Semua klaster diutamakan, tapi yang menjadi
prioritas adalah item-item yang membuat masyarakat resah,†pungkasnya.