30.5 C
Jakarta
Tuesday, September 30, 2025

Dislutkan Kalteng Dorong Optimalisasi Layanan Perikanan Lewat BLUD Sei Raja

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Widanarni, menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut (UPT PBAPL) Sei Raja merupakan sistem yang diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan.

“Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022. BLUD memberikan fleksibilitas bagi UPT dalam mengelola keuangan, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya,” ungkap Sri, Sabtu (13/9).

Lebih lanjut, Sri menerangkan bahwa UPT PBAPL Sei Raja memiliki tugas pokok dan fungsi yang terbagi dalam dua bidang, yakni bidang keuangan dan bidang teknis.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Korupsi, Wakil Gubernur: Upaya Pencegahan dan Edukasi Terus Ditingkatkan

Bidang keuangan bertugas merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan UPT. Sementara itu, bidang teknis dibagi lagi menjadi dua seksi, yakni seksi teknis produksi dan seksi pelayanan teknis.

Seksi teknis produksi berfungsi menyusun perencanaan serta melaksanakan kegiatan operasional budidaya udang, produksi pabrik es, hingga penjualan hasil panen. Sedangkan seksi pelayanan teknis bertugas memberikan pelayanan di bidang operasional budidaya udang, seperti penyelenggaraan workshop, serta pengelolaan laboratorium kualitas air dan penyakit udang.

“Dengan pembagian tugas yang jelas, BLUD UPT PBAPL Sei Raja diharapkan dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan dan mendukung pengembangan sektor perikanan di Kalimantan Tengah,” pungkas Sri. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Widanarni, menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya Air Payau dan Laut (UPT PBAPL) Sei Raja merupakan sistem yang diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan.

“Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022. BLUD memberikan fleksibilitas bagi UPT dalam mengelola keuangan, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya,” ungkap Sri, Sabtu (13/9).

Lebih lanjut, Sri menerangkan bahwa UPT PBAPL Sei Raja memiliki tugas pokok dan fungsi yang terbagi dalam dua bidang, yakni bidang keuangan dan bidang teknis.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Korupsi, Wakil Gubernur: Upaya Pencegahan dan Edukasi Terus Ditingkatkan

Bidang keuangan bertugas merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan UPT. Sementara itu, bidang teknis dibagi lagi menjadi dua seksi, yakni seksi teknis produksi dan seksi pelayanan teknis.

Seksi teknis produksi berfungsi menyusun perencanaan serta melaksanakan kegiatan operasional budidaya udang, produksi pabrik es, hingga penjualan hasil panen. Sedangkan seksi pelayanan teknis bertugas memberikan pelayanan di bidang operasional budidaya udang, seperti penyelenggaraan workshop, serta pengelolaan laboratorium kualitas air dan penyakit udang.

“Dengan pembagian tugas yang jelas, BLUD UPT PBAPL Sei Raja diharapkan dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan dan mendukung pengembangan sektor perikanan di Kalimantan Tengah,” pungkas Sri. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru