PALANGKA RAYA – Setelah memutuskan untuk meniadakan
proses belajar mengajar atau meliburkan sekolah, kini Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah juga mengeluarkan keputusan terkait jam kerja bagi aparatur
sipil negara (ASN).
Hal itu menyusul kondisi asap yang semakin pekat dan Indeks Standa
Pencemaran Udara (ISPU) yang sudah mencapai level berbahaya dan berpotensi
mengganggu kesehatan.
Melalui Surat Edaran nomor 800/431/IV.I/BKD tanggal 13 September 2019 yang
ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, melakukan pengaturan
jam kerja ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng pada saat
bencana kabut asap.
“Jam kerja pegawai diundur, menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap
pukul 15.30 WIB,†kata Fahrizal saat dikonfirmasi kaltengpos.co, Minggu (15/9/2019) malam.
Sedangkan jam kerja di lingkungan rumah sakit umum daerah dan UPT kesehatan,
lanjut Sekda, dapat diatur tersendiri oleh kepala perangkat daerah
bersangkutan.
“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di RSUD dan UPT Kesehatan, kepala
OPD-nya dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama bencana kabut
asap ini,†ujarnya.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga menyatakan bahwa Pemprov
Kalteng sementara meniadakan apel pagi, sore maupun apel gabungan.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan ada
pemberitahuan lebih lanjut. Kami juga mengimbau agar ASN mengurangi kegiatan
atau aktivitas diluar ruangan, termasuk senam kesegaran jasmani,†pungkas Fahrizal.
(nto)