PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar sosialisasi Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tingkat Provinsi Kalteng, di Aula Hotel Aquarius, Senin (15/5).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin, melalui Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Katma F Dirun, mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalteng menyambut baik kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Sosialisasi yang kita laksanakan pada hari ini kiranya dapat memberikan edukasi pada semua untuk memahami penerapan UU TPKS ini,” ungkapnya dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng dr. Linae Victoria Aden mengatakan, kegiatan sosialisasi UU TPKS, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat, dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual, meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan juga menghasilkan pelaksanaan undang -undang TPKS, dan memperkuat koordinasi antarpemberi layanan dalam mendekatkan layanan terhadap korban Undang-undang Tindak pidana kekerasan seksual,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, lanjut Linae Victoria Aden, diikuti peserta dari Dinas P3APPKB Kabupaten atau Kota se Kalteng, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kota se Kalteng, Lintas sektor Provinsi Kalteng, Perwakilan Organisasi Perempuan, Akademisi, Lembaga Layanan dan Kelembagaan adat, serta pusat penelitian dan perguruan tinggi.
“Narasumber pada kegiatan hari ini adalah dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian PPA Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Kalteng, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” tandasnya.(hfz)