PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar podcast bertajuk “Jelang 27 November, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih Tetap pada Pilkada Serentak 2024,” pada Rabu (13/11/2024).
Acara ini diadakan di Gedung Smart Province (GSP) Dinas Kominfosantik dan disiarkan secara langsung melalui kanal Instagram dan YouTube resmi Dinas Kominfosantik Kalteng.
Podcast tersebut menghadirkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Sastriadi, sebagai narasumber utama. Dalam sesi tersebut, Sastriadi menjelaskan tiga kategori pemilih dalam Pilkada 2024, yaitu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Pemilih yang terdaftar dalam DPK harus memiliki KTP elektronik dan memilih di TPS sesuai domisilinya. Mereka dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12 siang hingga pukul 3 sore,” ujar Sastriadi.
Sastriadi juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap status pemilihnya melalui DPT Online. “DPT ditetapkan maksimal 60 hari sebelum hari H pemungutan suara. Jika sudah memeriksa di DPT Online dan tidak terdaftar, segera laporkan ke kantor KPU sebelum jangka waktu 60 hari tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sastriadi menyebutkan bahwa pemilih pada Pilkada 2024 didominasi oleh generasi muda, khususnya Gen Z dan Gen X.
“Di Kalteng, pemilih dari Gen Z sebanyak 24% dan Gen X 27%. Untuk itu, kita menggunakan pendekatan yang lebih kekinian dalam sosialisasi pilkada agar mereka tidak golput,” ujarnya.
Ia berharap seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada Kalteng agar dapat berjalan aman, lancar, dan tertib tanpa ada perpecahan.
“Saya mengajak seluruh pemilih untuk datang ke TPS masing-masing pada 27 November 2024 dan menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (mmckalteng)