26.1 C
Jakarta
Thursday, April 18, 2024

Satgas Covid Susun Empat Protokol Kesehatan Keluarga

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Tim
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng melalui Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan
Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama
tentang protokol kesehatan keluarga pada masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Covid-19 Kalteng
Caroline Ivonne menyampaikan rilis dari Satgas Covid-19 Pusat, bahwa keputusan
ini dibuat berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo pada September lalu.
Dalam protokol tersebut, ada empat hal, pertama, protokol kesehatan keluarga
secara umum.

“Seperti, cara pemakaian
masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko
tinggi,” katanya saat menyampaikan rilis, Selasa sore (13/10).

Kedua, protokol kesehatan
ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika terjadi, pihak mana yang harus
dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau
isolasi mandirinya.

Baca Juga :  Mulai 2021, Pemprov Evaluasi Dana BOS dari SD hingga SMA

“Ketiga, protokol kesehatan
keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. Hal ini penting untuk diketahui
bersama, seperti cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota
keluarga di rumah, kemudian memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke
dalam rumah, mulai dari pakaian ataupun barang-barang bawaan kita,” bebernya.

Keempat, protokol kesehatan
di lingkungan sekitar tempat tinggal ketika ada warga yang terpapar. Bagaimana
tanggungjawab sosial sebagai anggota masyarakat, dilingkungan rumah juga
penting.
“Dari mulai menjaga kebersihan lingkungan sampai
dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi
positif Covid-19,” tegasnya.

Protokol ini dijelaskan
untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan klaster keluarga yang sangat
tinggi. Karena potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa datang dari orang
terdekat yang menjadi carrier atau pembawa virus.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Kalteng dan BI Percepat Elektronif

“Penularan dari orang
terdekat ini bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang sudah lanjut usia
dan memiliki penyakit penyerta,” ujarnya.

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Tim
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalteng melalui Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan
Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama
tentang protokol kesehatan keluarga pada masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Covid-19 Kalteng
Caroline Ivonne menyampaikan rilis dari Satgas Covid-19 Pusat, bahwa keputusan
ini dibuat berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo pada September lalu.
Dalam protokol tersebut, ada empat hal, pertama, protokol kesehatan keluarga
secara umum.

“Seperti, cara pemakaian
masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko
tinggi,” katanya saat menyampaikan rilis, Selasa sore (13/10).

Kedua, protokol kesehatan
ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika terjadi, pihak mana yang harus
dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau
isolasi mandirinya.

Baca Juga :  Mulai 2021, Pemprov Evaluasi Dana BOS dari SD hingga SMA

“Ketiga, protokol kesehatan
keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. Hal ini penting untuk diketahui
bersama, seperti cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota
keluarga di rumah, kemudian memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke
dalam rumah, mulai dari pakaian ataupun barang-barang bawaan kita,” bebernya.

Keempat, protokol kesehatan
di lingkungan sekitar tempat tinggal ketika ada warga yang terpapar. Bagaimana
tanggungjawab sosial sebagai anggota masyarakat, dilingkungan rumah juga
penting.
“Dari mulai menjaga kebersihan lingkungan sampai
dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi
positif Covid-19,” tegasnya.

Protokol ini dijelaskan
untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan klaster keluarga yang sangat
tinggi. Karena potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa datang dari orang
terdekat yang menjadi carrier atau pembawa virus.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Kalteng dan BI Percepat Elektronif

“Penularan dari orang
terdekat ini bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang sudah lanjut usia
dan memiliki penyakit penyerta,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru