Site icon Prokalteng

Keberhasilan Implementasi Strategi Jangka Benah, Begini Penjelasan Sek

keberhasilan-implementasi-strategi-jangka-benah-begini-penjelasan-sek

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO-Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal
Fitri menghadiri Seminar Memahami Strategi Jangka Benah sebagai Solusi
Penanganan Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan di Provinsi Kalteng, di Ballroom Hotel
Bahalap Palangka Raya, Rabu (14/10)

“Saya pikir
ini adalah salah satu strategi yang cukup unik, yang mungkin nanti ada di Kobar
satu, di Kotim satu. Ini merupakan awal percontohan. Berdasarkan data luasan
tutupan sawit nasional pada tahun 2019, luas perkebunan sawit yang berada di Kalteng
mencapai 1.178.702 Ha. Luasan tutupan perkebunan sawit tersebut, menyumbang
kurang lebih 11% dari luasan tutupan sawit nasional. Dengan luasan itu,
Provinsi Kalteng berada di urutan ke-5 secara nasional dalam hal luas tutupan
sawit setelah Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Sumatera
Selatan,” ungkap Sekda dalam sambutannya.

Dia menambahkan,
bahwa peranan sawit dalam pembangunan ekonomi tercermin dari besarnya sumbangan
komoditas ini terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

“Perlu
disadari bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pengelolaan
perkebunan kelapa sawit di Kalteng . Salah satunya adalah keberadaan kebun kelapa
sawit di dalam kawasan hutan. Baik yang dikelola oleh perusahaan atau
korporasi, maupun oleh petani kecil atau yang dikenal dengan sawit rakyat,” jelasnya.

Lebih jauh,
dijelaskannya bahwa jika merespon permasalahan sawit di dalam kawasan hutan, khususnya
sawit rakyat, pemerintah daerah menurutnya telah menerbitkan beberapa instrumen
regulasi dan kebijakan.

Paket-paket
regulasi tersebut kata Sekda antara lain: Inpres 8/2018 tentang penundaan dan
evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas
perkebunan kelapa sawit. Perpres 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah
dalam kawasan hutan, Permen LHK no 83/2016 tentang perhutanan social,  dan lain-lainnya.

Namun
demikian, menurut hasil kajian yang ada, regulasi tersebut dikatakan belum
mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul. Sehubungan dengan sawit rakyat
yang berada di dalam kawasan hutan.

 Karena itu, berbagai terobosan solusi yang
implementatif dianggap perlu segera dirumuskan. Salah satunya mencaikan solusi
penanganan “keterlanjuran” sawit rakyat di dalam kawasan hutan yang tidak
merugikan petani kecil.  Namun juga tetap
mampu mendukung keberlangsungan fungsi ekologis kawasan hutan.

“Kami
menyambut gembira dengan konsep strategi jangka benah yang hari ini akan kita
diskusikan secara mendalam untuk dapat diimplementasikan sebagai salah satu
pilihan solusi yang di kedepankan untuk menyelesaikan persoalan sawit rakyat di
dalam kawasan hutan,” bebernya.

“Kami menyadari bahwa salah satu faktor yang
mendukung keberhasilan implementasi strategi jangka benah adalah, adanya
dukungan kebijakan pemerintah.  Baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Semoga seluruh pihak dapat
memberikan dukungan terhadap implementasi strategi jangka benah di Kalteng, dan
dapat menjadi program dalam pengelolaan kawasan hutan yang sudah mengalami
berbagai keterlanjuran pemanfaatan lahan untuk kebun kelapa sawit oleh
masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut
memikirkan solusi keterlanjuran sawit rakyat di kawasan hutan Kalteng ini,”
ungkap Sekda menambahkan.

Exit mobile version