30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Matangkan KPPR untuk RSUD Rujukan di Seruyan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Membangun kesamaan persepsi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) dinilai penting. Untuk itu, ini menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka memenuhi amanat Permen ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021.

“KKPR yang dulunya bernama ijin lokasi ini, merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi. Selanjutnya KKPR merupakan acuan pemanfaatan ruang yang sangat penting dalam mewujudkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang pemberian hak atas tanah dan tentang pemanfaatan ruang secara maksimal,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemerintah Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalteng, seperti dikutip dari mmc.kalteng.go.id, Kamis (13/4) kemarin.

Menurutnya soal kegiatan pembangunan rumah sakit rujukan kelas B di wilayah barat Kalteng beserta kawasan penunjang di Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, maka perlu pembahasan tentang permohonan KKPR tersebut.

“Hal ini lah yang akan kita bahas bersama, untuk bisa memberikan sebuah konsep dalam rangka memberikan manfaat yang maksimal terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tersedia di lokasi pembangunan rumah sakit itu,”jelasnya.

Baca Juga :  Tagih Hutang dengan Kekerasan, Warga Kapuas Ini Justru Ditahan Polisi

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, pemprov telah merancang pembangunan rumah sakit dan ekosistemnya. Untuk itu, perlu membutuhkan luasan yang cukup besar untuk RSUD tersebut.

“Awalnya kita ingin melakukan pembebasan bertahap. Tahun ini rencananya kurang dari 5 hektar tapi pada saat yang sama ada pembangunan jalan akses masuk, sehingga lebih dari 5 hektar. Maka suka tidak suka kita harus membentuk tim pembebasan lahan dengan tahapan-tahapan yang cukup panjang, termasuk rekomendasi KPPR ini,” ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, tim teknis Imam Wardani dalam paparannya mengungkapkan, luasan rumah sakit yang existing di awal 5,3 hektar dan terdapat empat objek dengan total luas 34 hektar. Objek-objek tersebut diaktakan meliputi RSUD, jalan seluas 4 hektar, sarana prasarana pendukung seperti rumah dokter dan sekolah, serta ruang untuk tanaman dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Doni Ajak Bersama-sama Tangani Stunting di Mura

Dari luasan wilayah yang ada itu, kata Imam sebagian berada di kawasan budidaya lainnya dan sebagian berada di kawasan perkebunan.

“Berdasarkan informasi penguasaan tanah, lahan merupakan milik Pemprov Kalteng sesuai surat keterangan yang ditandatangani notaris pada wilayah 5,3 Ha. Dengan pola ruang daerah untuk objek rumah sakit ini, berada pada kawasan budidaya lainnya 3,3 hektar dan perkebunan 2,1 hektar.  Sedangkan sarana prasarana lainnya masuk wilayah perkebunan, jalan sebagian masuk kawasan budidaya lainnya dan sebagian masuk perkebunan,”ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan rapat Forum Penataan Ruang (FPR) kali ini, Wakil Bupati Seruyan Iswanti dan perangkat daerah Pemkab Seruyan. Kemudian hadir juga Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Kalteng dan tim Pokja mewakili Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng. Selain itu,hadir juga Forum Penataan Ruang Kalteng Syahrin Daulay dan Rawing Rambang. (hnd/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Membangun kesamaan persepsi terhadap kegiatan pemanfaatan ruang terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) dinilai penting. Untuk itu, ini menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka memenuhi amanat Permen ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021.

“KKPR yang dulunya bernama ijin lokasi ini, merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi. Selanjutnya KKPR merupakan acuan pemanfaatan ruang yang sangat penting dalam mewujudkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tentang pemberian hak atas tanah dan tentang pemanfaatan ruang secara maksimal,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemerintah Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Kalteng, seperti dikutip dari mmc.kalteng.go.id, Kamis (13/4) kemarin.

Menurutnya soal kegiatan pembangunan rumah sakit rujukan kelas B di wilayah barat Kalteng beserta kawasan penunjang di Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan, maka perlu pembahasan tentang permohonan KKPR tersebut.

“Hal ini lah yang akan kita bahas bersama, untuk bisa memberikan sebuah konsep dalam rangka memberikan manfaat yang maksimal terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tersedia di lokasi pembangunan rumah sakit itu,”jelasnya.

Baca Juga :  Tagih Hutang dengan Kekerasan, Warga Kapuas Ini Justru Ditahan Polisi

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, pemprov telah merancang pembangunan rumah sakit dan ekosistemnya. Untuk itu, perlu membutuhkan luasan yang cukup besar untuk RSUD tersebut.

“Awalnya kita ingin melakukan pembebasan bertahap. Tahun ini rencananya kurang dari 5 hektar tapi pada saat yang sama ada pembangunan jalan akses masuk, sehingga lebih dari 5 hektar. Maka suka tidak suka kita harus membentuk tim pembebasan lahan dengan tahapan-tahapan yang cukup panjang, termasuk rekomendasi KPPR ini,” ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, tim teknis Imam Wardani dalam paparannya mengungkapkan, luasan rumah sakit yang existing di awal 5,3 hektar dan terdapat empat objek dengan total luas 34 hektar. Objek-objek tersebut diaktakan meliputi RSUD, jalan seluas 4 hektar, sarana prasarana pendukung seperti rumah dokter dan sekolah, serta ruang untuk tanaman dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Doni Ajak Bersama-sama Tangani Stunting di Mura

Dari luasan wilayah yang ada itu, kata Imam sebagian berada di kawasan budidaya lainnya dan sebagian berada di kawasan perkebunan.

“Berdasarkan informasi penguasaan tanah, lahan merupakan milik Pemprov Kalteng sesuai surat keterangan yang ditandatangani notaris pada wilayah 5,3 Ha. Dengan pola ruang daerah untuk objek rumah sakit ini, berada pada kawasan budidaya lainnya 3,3 hektar dan perkebunan 2,1 hektar.  Sedangkan sarana prasarana lainnya masuk wilayah perkebunan, jalan sebagian masuk kawasan budidaya lainnya dan sebagian masuk perkebunan,”ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan rapat Forum Penataan Ruang (FPR) kali ini, Wakil Bupati Seruyan Iswanti dan perangkat daerah Pemkab Seruyan. Kemudian hadir juga Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Kalteng dan tim Pokja mewakili Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalteng. Selain itu,hadir juga Forum Penataan Ruang Kalteng Syahrin Daulay dan Rawing Rambang. (hnd/mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru