PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan surat keputusan (SK) Masyarakat Hukum Adat Rungan yang ada di Kelurahan Mungku Baru, Kota Palangkaraya. Begitu juga dengan Desa Parentei dan Desa Bereng Malaka di Kabupaten Gunung Mas. Penyerahkan surat keputusan itu dilakukan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kaltengt, Senin (13/11).
Edy Pratowo mengatakan, penyerahan SK Masyarakat Hukum Adat Rungan tersebut adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kalteng dalam pengelolaan masyarakat adat di provinsi setempat.
“Ini adalah wujud nyata pengelolaan adat yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Memang banyak yang diajukan dan masih kita upayakan saat ini,” katanya.
Menurut Edy, penyerahan SK Masyarakat Hukum Adat Rungan tersebut, juga bertujuan untuk membuat hak pengakuan adat masyarat atas wilayahnya dapat terakomodir dengan baik.
Edy meminta, pemerintah kabupaten dan kota untuk membantu percepatan pengelolaan masyarat hukum adat di daerahnya masing-masing. Untuk itu, perlu sinergi bersama agar pengelolaan masyarat hukum adat dapat optimal.
“Kita terus berupaya agar pengelolaan masyarat hukum adat ini dapat optimal. Untuk itu kita memohon dukungan dari pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Edy menyebutkan, Pemprov Kalteng terus berupaya mengakomodir usulan pengesahan masyarakat hukum adat. Untuk itu perlu kolaborasi bersama untuk mengatasi hal tersebut.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Masyarakat Hukum Adat Rungan memiliki tugas melakukan pengelolaan adat dengan berpedoman pada peraturan adat, dan hukum adat, serta peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial, kesetaraan gender, dan hak asasi manusia. Bahkan kelestarian lingkungan hidup.
Selanjutnya, masyarakat hukum adat Rungan diminta untuk melakukan pengelolaan wilayah adat dan penyelesaian sengketa yang terjadi antar warga, dengan berdasarkan hukum adat.(hfz/hnd)