28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Biro Organisasi Kedatangan Tim Visitasi Monev PPID

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Komisi Informasi (KI) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Keterbukaan Informasi pada Badan Publik atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Visitasi dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani dan Ketua Komisi Informasi Daan Rismon beserta rombongan anggota Komisi Informasi, Selasa (12/09/23) di Ruang Rapat Biro Organisasi.

Kegiatan Monev bertujuan untuk meninjau secara langsung dari hasil penilaian secara mandiri melalui kuisioner atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, pada tanggal 11 September hingga 3 Oktober 2023.

Pada kesempatan ini, Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani  mengucapkan terima kasih kepada KI yang berkenan hadir untuk visitasi kegiatan Monev di Badan Publik Biro Organisasi.

Baca Juga :  Germas Mengedepankan Upaya Promotif dan Preventif

“Saya berharap bahwa nilai dan predikat dari Badan Publik Biro akan meningkat dari yang sebelumnya, sehingga nilai meningkat dan masyarakat pun dapat mengakses informasi yang berkualitas sesuai kebutuhan mereka,” ucapnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Daan Rismon menyampaikan bahwa kegiatan Monev sangat penting, karena dokumen yang dimiliki oleh instansi pemerintah akan disampaikan kepada masyarakat secara luas.

“Monev ini sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap penilaian dan pengecekan akan kelengkapan dokumen yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat umum. Oleh karena itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi agar keterbukaan informasi publik dapat ditingkatkan,” kata Daan.

Sementara itu, Anggota KI Baneri menjelaskan prosedur Monev ini akan dilaksanakan selama 90 menit. Selain itu, jika terdapat kekurangan data yang disampaikan dalam SAQ pihak Badan Publik akan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR

“Ini merupakan perubahan dari proses Monev sebelumnya, dimana perbaikan data diberikan dalam beberapa hari setelah kegiatan berakhir. Tujuannya adalah agar perbaikan dapat dipantau secara langsung oleh tim Monev,” tandas Baneri.

Kegiatan Monev ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih baik tentang tingkat  dan kualitas dari keterbukaan informasi di Badan Publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan mendukung upaya pemerintah untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat melalui transparansi dan keterbukaan informasi. (pri/mmckalteng)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO –  Komisi Informasi (KI) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Keterbukaan Informasi pada Badan Publik atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Visitasi dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani dan Ketua Komisi Informasi Daan Rismon beserta rombongan anggota Komisi Informasi, Selasa (12/09/23) di Ruang Rapat Biro Organisasi.

Kegiatan Monev bertujuan untuk meninjau secara langsung dari hasil penilaian secara mandiri melalui kuisioner atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, pada tanggal 11 September hingga 3 Oktober 2023.

Pada kesempatan ini, Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani  mengucapkan terima kasih kepada KI yang berkenan hadir untuk visitasi kegiatan Monev di Badan Publik Biro Organisasi.

Baca Juga :  Germas Mengedepankan Upaya Promotif dan Preventif

“Saya berharap bahwa nilai dan predikat dari Badan Publik Biro akan meningkat dari yang sebelumnya, sehingga nilai meningkat dan masyarakat pun dapat mengakses informasi yang berkualitas sesuai kebutuhan mereka,” ucapnya.

Selanjutnya, Ketua Komisi Informasi Daan Rismon menyampaikan bahwa kegiatan Monev sangat penting, karena dokumen yang dimiliki oleh instansi pemerintah akan disampaikan kepada masyarakat secara luas.

“Monev ini sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap penilaian dan pengecekan akan kelengkapan dokumen yang wajib dipublikasikan kepada masyarakat umum. Oleh karena itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi agar keterbukaan informasi publik dapat ditingkatkan,” kata Daan.

Sementara itu, Anggota KI Baneri menjelaskan prosedur Monev ini akan dilaksanakan selama 90 menit. Selain itu, jika terdapat kekurangan data yang disampaikan dalam SAQ pihak Badan Publik akan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR

“Ini merupakan perubahan dari proses Monev sebelumnya, dimana perbaikan data diberikan dalam beberapa hari setelah kegiatan berakhir. Tujuannya adalah agar perbaikan dapat dipantau secara langsung oleh tim Monev,” tandas Baneri.

Kegiatan Monev ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih baik tentang tingkat  dan kualitas dari keterbukaan informasi di Badan Publik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan mendukung upaya pemerintah untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat melalui transparansi dan keterbukaan informasi. (pri/mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru