Site icon Prokalteng

Pengembangan RTH Bundaran Besar Dibagi Dua Tahap Pengerjaan

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (jaket putih) saat meninjau kawasan Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Selasa (13/8). (Foto: Hafidz/Prokalteng.Co)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran beserta jajaran meninjau proses pengembangan kawasan Bundaran Besar di Kota Palangka Raya, Selasa (13/8) sore.

Diketahui saat ini, Pemprov Kalteng terus memacu pengembangan kawasan Bundaran Besar tersebut, agar semakin optimal sebagai ruang publik dan ikon daerah.

“Ibarat organ tubuh, Kota Palangka Raya adalah jantungnya Kalteng. Jadi harus sehat, harus kita tata,” kata Sugianto Sabran.

Gubernur menyebut, salah satu penataan sekaligus pengembangan Kota Palangka Raya yang dilakukan Pemprov Kalteng, adalah pembangunan dan pengembangan kawasan Bundaran Besar itu.

Sementara menyikapi ungkapan yang disampaikan gubernur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Shalahudin menjelaskan bahwa pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Bundaran Besar terbagi menjadi dua tahap.

“Tahap pertama menyelesaikan konstruksi dan jembatan penyeberangan orang pada 2024,” jelasnya.

Kemudian untuk tahapan kedua, dia menjelaskan pembuatan interior-interior serta lainnya yang diperlukan. Tahap kedua ini rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2025 dan diperkirakan selesai pada pertengahan tahun.

“Bundaran Besar ini, secara keseluruhan sudah selesai untuk konstruksinya. Tinggal penataan dan penambahan taman,”ujarnya.

Ikon berarsitektur Talawang di Bundaran Besar ini, memiliki ketinggian sekitar 45 meter dengan fasilitas akses untuk naik ke atas. Hanya saja saat ini, masih belum dibuka untuk publik.

Shalahudin menyampaikan, akses ke atas bundaran masih diatur regulasinya oleh pemprov hingga nantinya rampung dan bisa dibuka untuk publik.

“Kapasitas 45 orang. Sebetulnya boleh sampai 100 orang namun kita batasi. Lift juga untuk delapan orang, tetapi kita batasi hanya lima orang,” jelasnya.(hfz/hnd)

Exit mobile version