27.6 C
Jakarta
Friday, February 13, 2026

129 Blok WPR Disetujui Pusat, ESDM Kalteng Masih Tunggu Surat Resmi Penetapan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menegaskan hingga saat ini belum menerima dokumen resmi terkait penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM RI.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo. Menanggapi informasi mengenai kebijakan baru Kementerian ESDM yang telah menetapkan 129 blok WPR untuk wilayah Kalteng.

“Yang pasti, secara surat tertulis belum ada masuk ke kita. Itu (penetapan) kan baru di tingkat pusat. Tetapi surat resminya, penetapan yang dikirim ke provinsi khususnya ke Kalimantan Tengah, belum ada,” ungkapnya saat ditemui usai Rapat Koordinasi di Aula Kantor ESDM kalteng, Jumat (13/2/26).

Baca Juga :  Perkuat Layanan Digital, Pemprov Kalteng Sosialisasikan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Sutoyo menjelaskan. Dokumen resmi tersebut sangat penting, karena memuat rincian teknis dan lokasi spesifik dari blok-blok tambang rakyat yang dimaksud. Tanpa surat penetapan resmi tersebut, pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah tindak lanjut atau melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita bukan menunggu petunjuk, tapi menunggu surat resminya. Di dalam surat itu kan pasti akan menjelaskan detail penetapan blok-bloknya,” jelasnya.

Meski informasi mengenai persetujuan WPR tersebut sudah beredar luas, termasuk koordinasi di tingkat Komisi VII DPR RI. Sutoyo memastikan bahwa secara administratif, Biro Hukum maupun Dinas ESDM Kalteng belum memegang fisik surat keputusan tersebut.

“Sampai sekarang belum diterima. Nanti kalau suratnya sudah ada, pasti akan kita pelajari detailnya,” pungkasnya.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  ASN Pemprov Kalteng Raih Juara Umum PESPARAWI KORPRI IV

Ketersediaan WPR ini dinanti banyak pihak di Kalteng sebagai solusi legalitas bagi penambang rakyat dan upaya meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan tanpa izin (PETI). (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menegaskan hingga saat ini belum menerima dokumen resmi terkait penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM RI.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo. Menanggapi informasi mengenai kebijakan baru Kementerian ESDM yang telah menetapkan 129 blok WPR untuk wilayah Kalteng.

“Yang pasti, secara surat tertulis belum ada masuk ke kita. Itu (penetapan) kan baru di tingkat pusat. Tetapi surat resminya, penetapan yang dikirim ke provinsi khususnya ke Kalimantan Tengah, belum ada,” ungkapnya saat ditemui usai Rapat Koordinasi di Aula Kantor ESDM kalteng, Jumat (13/2/26).

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Perkuat Layanan Digital, Pemprov Kalteng Sosialisasikan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Sutoyo menjelaskan. Dokumen resmi tersebut sangat penting, karena memuat rincian teknis dan lokasi spesifik dari blok-blok tambang rakyat yang dimaksud. Tanpa surat penetapan resmi tersebut, pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah tindak lanjut atau melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita bukan menunggu petunjuk, tapi menunggu surat resminya. Di dalam surat itu kan pasti akan menjelaskan detail penetapan blok-bloknya,” jelasnya.

Meski informasi mengenai persetujuan WPR tersebut sudah beredar luas, termasuk koordinasi di tingkat Komisi VII DPR RI. Sutoyo memastikan bahwa secara administratif, Biro Hukum maupun Dinas ESDM Kalteng belum memegang fisik surat keputusan tersebut.

“Sampai sekarang belum diterima. Nanti kalau suratnya sudah ada, pasti akan kita pelajari detailnya,” pungkasnya.

Baca Juga :  ASN Pemprov Kalteng Raih Juara Umum PESPARAWI KORPRI IV

Ketersediaan WPR ini dinanti banyak pihak di Kalteng sebagai solusi legalitas bagi penambang rakyat dan upaya meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan tanpa izin (PETI). (her)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/