Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib penambang rakyat, terutama melalui penyelesaian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menegaskan hingga saat ini belum menerima dokumen resmi terkait penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM RI.