PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Â Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menetapkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/3/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Kalteng. Keputusan-keputusan tersebut didasarkan pada kondisi faktual bahwa pandemi covid-19 belum berakhir dan bahkan dalam beberapa hari terakhir, terjadi kenaikan kasus harian covid-19 yang disebabkan oleh varian omicron di Indonesia.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng mewakili Pj Sekda H Nuryakin menyampaikan, Gubernur Kalteng telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/4/2022 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi kalteng tanggal 7 Januari 2022. Melalui rapat penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Tahun 2022, semua harus memantapkan strategi penanganan covid-19Â varian omicron yang akan kita terapkan di Kalteng.
“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan di tahun 2021 ketika menghadapi gelombang kedua harus semakin kita mantapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ahli Epidemiologi Satgas Rini Forentina menyampaikan, terkait dampak dari omicron diantaranya penularan cepat lebih dari 100%, reinfeksi ulang dan menurunkan efektivitas vaksin. Rini mengatakan efektifitas vaksin masih mampu mengurangi derajat keparahan dan kematian (mengurangi perawatan di rumah sakit) tapi akan terus menurun setelah 6 bulan dan 2 bulan setelah booster.
“Berdasarkan perkembangan dari South-East Asia Region per 11 Januari 2022, selama seminggu terakhir, wilayah Asia Tenggara melaporkan lebih dari 699.000 kasus baru, peningkatan 418%, jumlah kasus baru tertinggi dilaporkan dari India (638.872 kasus baru; 46,3 kasus per 100.000; peningkatan 524%), kematian dalam seminggu terakhir. Terhitung sejak 7 Desember 2021 hingga 12 Januari 2022, berdasarkan Indikator Rt, Kota Palangka Raya cenderung fluktuatif stabil, sementara Kabupaten seperti Katingan, kapuas, Pulang Pisau, barito Utara, Murung Raya, seruyan, Barito Selatan, Lamandau dan Sukamara memiliki risiko tinggi,” pungkasnya.
Reporter: Arjoni
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Â Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menetapkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/3/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Kalteng. Keputusan-keputusan tersebut didasarkan pada kondisi faktual bahwa pandemi covid-19 belum berakhir dan bahkan dalam beberapa hari terakhir, terjadi kenaikan kasus harian covid-19 yang disebabkan oleh varian omicron di Indonesia.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng mewakili Pj Sekda H Nuryakin menyampaikan, Gubernur Kalteng telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/4/2022 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi kalteng tanggal 7 Januari 2022. Melalui rapat penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Tahun 2022, semua harus memantapkan strategi penanganan covid-19Â varian omicron yang akan kita terapkan di Kalteng.
“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan di tahun 2021 ketika menghadapi gelombang kedua harus semakin kita mantapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ahli Epidemiologi Satgas Rini Forentina menyampaikan, terkait dampak dari omicron diantaranya penularan cepat lebih dari 100%, reinfeksi ulang dan menurunkan efektivitas vaksin. Rini mengatakan efektifitas vaksin masih mampu mengurangi derajat keparahan dan kematian (mengurangi perawatan di rumah sakit) tapi akan terus menurun setelah 6 bulan dan 2 bulan setelah booster.
“Berdasarkan perkembangan dari South-East Asia Region per 11 Januari 2022, selama seminggu terakhir, wilayah Asia Tenggara melaporkan lebih dari 699.000 kasus baru, peningkatan 418%, jumlah kasus baru tertinggi dilaporkan dari India (638.872 kasus baru; 46,3 kasus per 100.000; peningkatan 524%), kematian dalam seminggu terakhir. Terhitung sejak 7 Desember 2021 hingga 12 Januari 2022, berdasarkan Indikator Rt, Kota Palangka Raya cenderung fluktuatif stabil, sementara Kabupaten seperti Katingan, kapuas, Pulang Pisau, barito Utara, Murung Raya, seruyan, Barito Selatan, Lamandau dan Sukamara memiliki risiko tinggi,” pungkasnya.
Reporter: Arjoni