PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah baliho dan spanduk rusak atau tak
layak di Bundaran Besar dan seputaran Istana Isen Mulang, Kota Palangka Raya, Selasa (12/1).
Kasatpol PP Provinsi Kalimantan
Tengah, Baru I Sangkai menegaskan, penertiban itu selain bertujuan untuk
menjaga keindahan dan kerapian kawasan Bundaran Besar yang merupakan pusat kota,
juga dalam rangka menjaga ketertiban umum di ibu kota provinsi.
“Bundaran Besar merupakan wajah
dari Kota Palangka Raya yang merupakan pusat kota, dan cerminan dari daerah
lainnya di Kalteng. Kalau Bunbes terlihat kumuh dan tak rapi, pastinya
berpengaruh terhadap wajah Kalimantan Tengah. Karena itu, fokus kami agar area
seputaran Bundaran Besar dan Istana Isen Mulang terlihat rapi, bersih dan
cantik. Kalau kita disitu saja tidak bisa menertibkan, baliho maka yang lain
bisa dianggap orang kurang baik juga,” ungkap Baru.
Selebihnya, lanjut Baru, karena
Bundaran Besar termasuk area objek vital dikarenakan berdekatan dengan Istana
Isen Mulang dan rumah jabatan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran. Sehingga kawasan
itu yang pertama kali dilihat tamu asing atau pejabat VVIP saat berkunjung pe
Palangka Raya.
“Ini juga dalam rangka
membantu Pemerintah Kota mewujudkan Kota Cantik. Kegiatan akan terus
dilaksnakan. Harapannya area dan jalan protokol serta aset Pemprov lepas dari
segala sesuatu seperti halnya baliho dan spanduk,” ujar mantan Kasatpol PP
Kota Palangka Raya ini.
Dalam penertiban itu, anggota Satpol
PP melepas tiga spanduk yang telah rusak atau tidak layak. Serta dua baliho
yang lewat momennya telah lewat, seperti ucapan natal, hari sumpah pemuda, dan
hari pahlawan.
Lanjutnya, sebenarnya ini
merupakan rutinitas dari Pol PP, namun kendala anggaran membuat penertiban
tidak dilakukan setiap kali. “Selain itu anggota juga sering melakukan
patroli pengawasan di seputaran jalan protokol dan lampu lalu lintas apabila
pada area tersebut ada terdapat gepeng dan PKL,” katanya.
Baru mendambahkan, pada saat
patroli, pihaknya juga melakukan himbauan kepada PKL yang tidak berizin untuk
mematuhi aturan yg berlaku sesuai Peraturan Daerah/Peraturan Wali Kota serta
tidak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol
kesehatan yang berlaku sehubungan dengan masih merebaknya pandemi Covid-19 di
Bumi Tambun Bungai.