PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Sejak
5 Oktober lalu, Pemerintah Pusat melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
telah mengesahkan harga tertingi tarif tes swab polymerase chain reaction (PCR)
mandiri berada di angka Rp900 ribu. Kebijakan ini pun ditindaklanjuti oleh Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng.
“Kita akan menyesuaikan
dengan kebijakan Pemerintah Pusat dengan menurunkan tarif Rp900 ribu, tapi
tarif ini untuk mandiri dalam artian masyarakat yang mengajukan untuk
kepentingan pribadi,†kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti
Syamsul saat dikonfrimasi, Rabu (8/10).
Namun, lanjutnya, pemeriksaan
secara mandiri oleh masyarakat untuk di Kalteng ini sangat minim. Pasalnya tidak
banyak masyarakat yang melakukan pemeriksaan tes swab PCR secara mandiri.
Bahkan, 96 persen pemeriksaan swab yang dilakukan yakni gratis karena berkaitan
dengan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
“96 persen pemeriksaan
gratis yang kami lakukan ini dalam rangka penegakan diagnosis dan kepentingan
epidemologi, sedangkan selebihnya permintaan pribadi dan jarang,†ungkapnya
kepada Kalteng Pos.
Biasanya kepentingan pribadi
ini untuk syarat bepergian melalui jalur udara. Namun, saat ini syarat
penerbangan pun tidak menggunakan tes swab PCR, melainkan hanya dengan rapid
test saja.
“Lagipula, kebijakan
penerapan tarif Rp900 ribu ini tidak begitu berdampak signifikan lantaran bahan
baku untuk tes swab PCR juga sudah mengalami penurunan harga, tidak seperti
harga-harga sebelumnya,†ucapnya.
Sebelumnya, tes swab PCR
memang mahal hingga mencapai Rp2 juta per orang, hal itu karena harga bahan
baku juga mahal. Dengan demikian, adanya kebijakan tarif Rp900 tidak akan
berpengaruh terhadap pembelanjaan rumah sakit (RS).