PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan komitmennya dalam penataan pengelolaan pertambangan dengan merancang Peraturan Daerah (Perda) baru untuk tahun 2024. Rancangan Perda ini bertujuan untuk menggantikan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah tidak relevan.
Langkah ini merupakan upaya untuk memperbarui kebijakan dalam pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, yang mengatur pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini mengelola 271 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 105 Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, menjelaskan dalam pernyataan yang diberikan di ruang kerjanya pada Kamis (12/9/2024), bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan wilayah potensial dan perhitungan potensi sumber daya serta cadangan untuk komoditas pertambangan di Kalteng.
“Regulasi sektor pertambangan yang terus berubah, dari UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor ini,” ungkapnya.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 mengatur pendelegasian dalam tiga bentuk utama: Perizinan Sertifikat Standar dan Izin, Pembinaan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha, dan Penetapan Harga Patokan Penjualan MBLB.
Dinas ESDM Provinsi Kalteng juga telah memfasilitasi pelayanan perizinan onsite di kabupaten serta pengajuan permohonan secara elektronik untuk mempermudah proses izin pertambangan dan mengurangi kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di daerah.
Namun, kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan perizinan MBLB belum sepenuhnya didelegasikan. Oleh karena itu, koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat (Inspektur Tambang) masih diperlukan dalam melaksanakan pengawasan dan penyidikan terhadap perkara pidana sektor pertambangan, mengingat belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada sektor ini di Pemerintah Provinsi.
Dalam upaya mengatasi kurang optimalnya pelaporan produksi, penjualan, dan pajak pertambangan, Dinas ESDM Provinsi Kalteng melaksanakan rekonsiliasi pajak dan produksi bersama Badan Pendapatan kabupaten/kota secara berkala serta pengendalian harga patokan mineral.
“Penataan pengelolaan pertambangan MBLB di Kalteng adalah langkah strategis untuk menjamin pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing, serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Christway.
Pemerintah Provinsi Kalteng juga bertekad untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan hasil yang signifikan tercermin dari data pengawasan kegiatan produksi dan penjualan sektor pertambangan pada tahun 2024.
Hingga Agustus, realisasi Pajak MBLB mencapai Rp15.068.938.434 dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp7.596.486.660.551, atau 58,55% dari realisasi tahun 2023. Capaian ini menggambarkan komitmen Pemprov Kalteng dalam meningkatkan PAD dari sektor pertambangan, yang terus mengalami kenaikan sejak tahun 2016.
“Dinas ESDM terus berusaha agar kenaikan pendapatan sektor pertambangan ini menjadi acuan untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan pemantauan sektor pertambangan, memastikan tidak ada potensi PAD yang hilang,” tutupnya. (mmckalteng)