27.6 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

UMP Kalteng 2022 Naik Dibanding 2021

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Rivianus Syahril Tarigan menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun 2021.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 tanggal 19 November 2021, UMP Kalteng tahun 2022 adalah sebesar Rp2.922.516. Nilai ini lebih tinggi jika dibanding UMP tahun 2021 yang sebesar 2.903.144,7,” kata Rivianus Syahril Tarigan, di Ruang Rapat Disnakertrans Palangka Raya, Jumat (19/11/2021).

Menurut Syahril Tarigan, sebelum menetapkan besaran UMP tersebut, Pemprov Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dijelaskan Syahril, formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.

Baca Juga :  Jam Kerja Berkurang, Pelayanan ASN Tak Boleh Menurun

“Setelah penetapan UMP oleh gubernur ini, maka pemerintah kabupaten/kota harus segera melakukan Sidang Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 dengan menggunakan formula yang sama sesuai amanat PP 36 Tahun 2021, dan harus segera mengajukan rekomendasi UMK 2022 kepada gubernur sebelum tanggal 26 November 2021 untuk ditetapkan,” kata Syahril Tarigan.

UMK yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota tersebut, lanjut dia, akan ditetapkan oleh Gubernur Kalteng sebagai UMK tahun 2022 selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2021.

Sementara terkait kenaikan UMP, jelas Syahril Tarigan, salah satunya berdasarkan hasil kinerja dari masing-masing gubernur.  “Karena banyak daerah yang tidak naik. Realisasinya, bahwa kinerja kita, kinerja pemerintah daerah kita di bawah pimpinan bapak Gubernur H. Sugianto Sabran, kondisi pertumbuhan ekonomi kita bagus, positif dan inflasi kita juga terkendali. Sehingga kita menghitung UMP kita berdasarkan parameter itu, nilainya adalah kenaikan. Dibeberapa Daerah ketika dimasukan ke rumus, sesuai dengan indikator ekonomi mereka, hasilnya negatif. Ini adalah berdasarkan hasil kinerja Pemerintah,” beber Syahril Tarigan.

Baca Juga :  Bangun Kawasan Klaster Tambak Udang Vaname

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Rivianus Syahril Tarigan menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun 2021.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 tanggal 19 November 2021, UMP Kalteng tahun 2022 adalah sebesar Rp2.922.516. Nilai ini lebih tinggi jika dibanding UMP tahun 2021 yang sebesar 2.903.144,7,” kata Rivianus Syahril Tarigan, di Ruang Rapat Disnakertrans Palangka Raya, Jumat (19/11/2021).

Menurut Syahril Tarigan, sebelum menetapkan besaran UMP tersebut, Pemprov Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dijelaskan Syahril, formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.

Baca Juga :  Jam Kerja Berkurang, Pelayanan ASN Tak Boleh Menurun

“Setelah penetapan UMP oleh gubernur ini, maka pemerintah kabupaten/kota harus segera melakukan Sidang Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 dengan menggunakan formula yang sama sesuai amanat PP 36 Tahun 2021, dan harus segera mengajukan rekomendasi UMK 2022 kepada gubernur sebelum tanggal 26 November 2021 untuk ditetapkan,” kata Syahril Tarigan.

UMK yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota tersebut, lanjut dia, akan ditetapkan oleh Gubernur Kalteng sebagai UMK tahun 2022 selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2021.

Sementara terkait kenaikan UMP, jelas Syahril Tarigan, salah satunya berdasarkan hasil kinerja dari masing-masing gubernur.  “Karena banyak daerah yang tidak naik. Realisasinya, bahwa kinerja kita, kinerja pemerintah daerah kita di bawah pimpinan bapak Gubernur H. Sugianto Sabran, kondisi pertumbuhan ekonomi kita bagus, positif dan inflasi kita juga terkendali. Sehingga kita menghitung UMP kita berdasarkan parameter itu, nilainya adalah kenaikan. Dibeberapa Daerah ketika dimasukan ke rumus, sesuai dengan indikator ekonomi mereka, hasilnya negatif. Ini adalah berdasarkan hasil kinerja Pemerintah,” beber Syahril Tarigan.

Baca Juga :  Bangun Kawasan Klaster Tambak Udang Vaname

Terpopuler

Artikel Terbaru