PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO โ Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana mengungkapkan, BKD Kalteng sudah menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagr) dalam rangka netralitas ASN pada Pemilu 2024.
โDari 45 SOPD, kemudian 9.000 jumlah ASN yang ada di Kalteng. 5.000 di antaranya adalah guru dan kita sudah membuat fakta integritas. Alhamdulillah, tepat waktu dan kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, menindaklanjuti edaran itu dan fakta integritas penandatanganan bahwa kita netral dalam menghadapi Pemilu 2024,โ ujarnya, Senin (11/12).
Terkait netralitas ASN, BKD Kalteng sebut Lisda telah mensosialisasikan kepada para ASN Pemerintah Provinsi Kalteng.
โAda sanksinya bagi ASN yang melanggar, sanksinya diatur berdasarkan sesuai undang-undang ASN, undang-undang Pemilu. Dari Undang-undang ASN biasanya ada kriterianya, kalau undang-undang Pemilu ya Bawaslu. Kalau undang-undang kita kan dispilin yang diatur UU ASN,โ bebernya.
Dia menjelaskan, sanksi yang diatur pun ada tiga jenis. Di antaranya yakni sanksi ringan, sedang dan berat. Hingga saat ini, dia menyebut belum ada temuan laporan pelanggaran terkait netralitas ASN di Kalteng.
โTapi dari Bawaslu itu sudah ada dalam rangka menyikapi netralitas yang termasuk juga dari Pemprov adalah Inspektorat, BKD Kalteng dan di situ ada kelompok yang membantu Bawaslu untuk mengawasi, terutama yang ASN,โ imbuhnya. (hfz/pri)