PROKALTENG.CO – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi di Aula Kantor Bupati Barito Timur pada Selasa (10/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa serta membangun budaya anti-korupsi di masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh 41 peserta, termasuk ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial, Inspektorat, Dinas Kominfo, Bagian Protokol, serta perwakilan dari kecamatan dan 10 desa di Kabupaten Barito Timur.
Materi yang dibahas meliputi Sosialisasi Anti Korupsi dan Nilai-Nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, serta penggunaan aplikasi E-Dumas untuk pengaduan masyarakat.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Osa Awatanu yang mewakili Pj. Bupati Barito Timur, mengungkapkan dukungan Pemkab Bartim terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, program ini sejalan dengan komitmen Pemkab Bartim untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Budaya saling memberi yang kental di Barito Timur dapat rentan disalahgunakan untuk gratifikasi. Tradisi ini mencerminkan ketulusan masyarakat, dan sangat disayangkan jika digunakan sebagai celah untuk gratifikasi. Program Percontohan Desa Antikorupsi diharapkan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perbedaan antara pemberian tulus dan gratifikasi, agar masyarakat dapat menjaga nilai budaya tanpa melanggar hukum. Kami telah memetakan dan mengumpulkan informasi terkait desa yang akan dijadikan calon desa anti korupsi,” jelasnya.
Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, yang diwakili oleh Auditor Madya Hensli, menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Desa Anti Korupsi bertujuan membentengi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan, memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam hal ini,” ujarnya.
Saring juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan dan pengawasan dana desa serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan desa-desa dapat bebas dari praktik korupsi, meningkatkan integritas kepala desa dan perangkatnya, memperbaiki pelayanan publik, serta menjadi benteng terhadap tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya. (mmckalteng)