27.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Pemprov Gelar Uji Publik Raperda Ketertiban Umum

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng gelar uji
publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban
umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (11/6).

Uji publik tersebut dihadiri
seluruh unsur penegak hukum, seperti TNI, Polri, Kejasaan, dan Satpol PP.
Kegiatan dibukan oleh Asisten I Setda Provinsi Kalteng Nurul Edy.

Nurul Edy mengatakan, Raperda
tentang  penyelenggaraan ketertiban umum,
ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat tersebut, memperkuat tugas
dan tanggung jawab Satpol PP.

“Melalui uji publik ini,
kita ingin ada masukan dari semua pihak terhadap draf Raperda tersebut. Karena,
Raperda ini nanti erat kaitannya dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan
masyarakat,” ucapnya, Selasa (11/6).

Baca Juga :  Sebagai Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Kalteng, Ini Harapan Ivo Sugi

Menurutnya, Raperda tentang
penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan
masyarakat tersebut, dirancang untuk mempertegas fungsi dan tugas Satpol PP
dalam menertibkan lingkungan dan masyarakat. Dengan begitu tercipta lingkungan
yang nyaman dan aman serta terciptanya ketenteraman di masyarakat.

“Harapan kami, Raperda ini
segera rampung dan dapat disahkan sebagai Perda Provinsi Kalteng. Dan ini juga
erat kaitannya dengan dugaan kasus teroris. Jika lingkungan dan masyarakat aman
dam tenetram, maka pelaku kejahatan atau teroris tidak mudah masuk,”
pungkasnya. (arj/nto)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng gelar uji
publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban
umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Kegiatan tersebut
dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (11/6).

Uji publik tersebut dihadiri
seluruh unsur penegak hukum, seperti TNI, Polri, Kejasaan, dan Satpol PP.
Kegiatan dibukan oleh Asisten I Setda Provinsi Kalteng Nurul Edy.

Nurul Edy mengatakan, Raperda
tentang  penyelenggaraan ketertiban umum,
ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat tersebut, memperkuat tugas
dan tanggung jawab Satpol PP.

“Melalui uji publik ini,
kita ingin ada masukan dari semua pihak terhadap draf Raperda tersebut. Karena,
Raperda ini nanti erat kaitannya dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan
masyarakat,” ucapnya, Selasa (11/6).

Baca Juga :  Sebagai Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Kalteng, Ini Harapan Ivo Sugi

Menurutnya, Raperda tentang
penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan
masyarakat tersebut, dirancang untuk mempertegas fungsi dan tugas Satpol PP
dalam menertibkan lingkungan dan masyarakat. Dengan begitu tercipta lingkungan
yang nyaman dan aman serta terciptanya ketenteraman di masyarakat.

“Harapan kami, Raperda ini
segera rampung dan dapat disahkan sebagai Perda Provinsi Kalteng. Dan ini juga
erat kaitannya dengan dugaan kasus teroris. Jika lingkungan dan masyarakat aman
dam tenetram, maka pelaku kejahatan atau teroris tidak mudah masuk,”
pungkasnya. (arj/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru