PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya menagih utang Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, yang hingga kini belum sepenuhnya dibayarkan.
“Baru sekitar 47 persen yang sudah dibayar dari total sekitar Rp600 sekian miliar, sehingga masih tersisa utang sekitar Rp355 miliar,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri, Rabu (11/3/2026).
Utang DBH tersebut tercatat berasal dari beberapa tahun anggaran yang belum sepenuhnya direalisasikan oleh pemerintah pusat.
“Yang sudah mulai dibayarkan itu untuk tahun anggaran 2023, sedangkan untuk tahun 2024 dan 2025 sampai sekarang masih belum dibayar,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah, terutama dalam mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
“Dana itu sangat penting bagi daerah karena sudah masuk dalam perhitungan pendapatan APBD yang digunakan untuk mendanai program pembangunan,” tuturnya.
Dia menegaskan pemerintah provinsi akan terus melakukan penagihan kepada pemerintah pusat, agar kewajiban tersebut dapat segera diselesaikan.
“Pasti kami tagih terus, karena itu merupakan hak daerah yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa jenis DBH yang masih menjadi piutang daerah berasal dari berbagai sektor penerimaan negara.
“DBH itu meliputi DBH pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan juga DBH sumber daya alam seperti minerba, migas, kehutanan, serta perikanan,” jelasnya.
Dia menambahkan besaran piutang tersebut juga telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025.
“Utang sekitar Rp625 miliar itu setara dengan sekitar delapan persen dari total APBD kita yang mencapai Rp8,5 triliun. Sehingga tentu berdampak terhadap kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (adr)


