25.4 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Disbun Kalteng Tetapkan Harga TBS Periode II September 2024

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng menggelar rapat perhitungan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalteng, belum lama ini. Hal itu guna untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kalteng untuk periode II bulan September 2024.

Kepala Disbun Kalteng Rizky R Badjuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor menjelaskan, sebagai dasar pelaksanaan rapat penetapan harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun Kalteng tersebut, adalah Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.

Dia menyampaikan, hasil rapat penetapan harga TBS tersebut, menjadi dasar bagi PKS untuk pembayaran yang wajar bagi pekebun mitranya. Turun naik harga TBS ini, berkaitan dengan data-data yang dilaporkan oleh perusahaan ke dinas provinsi. Hal itu meliputi dokumen penjualan CPO dan PK yang dilampiri dengan copy kontrak penjualan tanggal 16 – 30 September 2024.

Baca Juga :  Dewan Dorong Kembangkan Potensi Kelapa Sawit di Kapuas

“Jika perusahaan tidak melakukan penjualan CPO, maka tidak diikutsertakan dalam perhitungan. Namun wajib hadir pada rapat ini,” ucapnya.

“Terdapat 40 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data untuk perhitungan, dan pada periode II bulan September. Namun hanya 19 perusahaan yang menyampaikan dan bisa diolah datanya,” katanya.

Selanjutnya, dari hasil pengolahan data yang dikirim oleh perusahaan penyuplai data tersebut, maka menurutnya telah ditetapkan harga TBS pada periode II bulan September 2024 berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan PK, adalah sebagai berikut :

Harga minyak sawit (CPO) Kalteng berada di angka Rp12.935,19,- sedikit mengalami penurunan sebesar Rp89,96,- dari periode I bulan September 2024. Demikian pula dengan harga inti sawit (PK/palm kernel) mengalami sedikit penurunan sebesar Rp135,40,- berada di angka Rp9.155,18,- dari harga periode sebelumnya yaitu Rp9.290,58,- (per Kg + PPN), dengan indeks K 90,02.

Baca Juga :  Cegah Penimbunan, Polsek Hanau Monitoring Stok Beras di Pasar

Sehingga, dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan September 2024 tampak mengalami penurunan dari periode sebelumnya sesuai umur tanaman yaitu, pada umur tanaman 3 tahun Rp2.176,65,- umur 4 tahun Rp2.376,59,- umur 5 tahun Rp2.567,98,- dan umur 6 tahun Rp2.642,74,-.

Selanjutnya, pada umur 7 tahun Rp2.695,38,- umur 8 tahun Rp2.814,92,- untuk umur 9 tahun Rp2.889,34,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp.2976,90,-.

“Diharapkan, hasil rapat perhitungan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi petani yang kita lakukan ini, adalah harga yang wajar dibayarkan kepada pekebun mitra, dan berlaku untuk pembayaran tanggal 16 – 30 September 2024,” pungkasnya.(hfz/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng menggelar rapat perhitungan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalteng, belum lama ini. Hal itu guna untuk menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kalteng untuk periode II bulan September 2024.

Kepala Disbun Kalteng Rizky R Badjuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor menjelaskan, sebagai dasar pelaksanaan rapat penetapan harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun Kalteng tersebut, adalah Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.

Dia menyampaikan, hasil rapat penetapan harga TBS tersebut, menjadi dasar bagi PKS untuk pembayaran yang wajar bagi pekebun mitranya. Turun naik harga TBS ini, berkaitan dengan data-data yang dilaporkan oleh perusahaan ke dinas provinsi. Hal itu meliputi dokumen penjualan CPO dan PK yang dilampiri dengan copy kontrak penjualan tanggal 16 – 30 September 2024.

Baca Juga :  Dewan Dorong Kembangkan Potensi Kelapa Sawit di Kapuas

“Jika perusahaan tidak melakukan penjualan CPO, maka tidak diikutsertakan dalam perhitungan. Namun wajib hadir pada rapat ini,” ucapnya.

“Terdapat 40 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data untuk perhitungan, dan pada periode II bulan September. Namun hanya 19 perusahaan yang menyampaikan dan bisa diolah datanya,” katanya.

Selanjutnya, dari hasil pengolahan data yang dikirim oleh perusahaan penyuplai data tersebut, maka menurutnya telah ditetapkan harga TBS pada periode II bulan September 2024 berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan PK, adalah sebagai berikut :

Harga minyak sawit (CPO) Kalteng berada di angka Rp12.935,19,- sedikit mengalami penurunan sebesar Rp89,96,- dari periode I bulan September 2024. Demikian pula dengan harga inti sawit (PK/palm kernel) mengalami sedikit penurunan sebesar Rp135,40,- berada di angka Rp9.155,18,- dari harga periode sebelumnya yaitu Rp9.290,58,- (per Kg + PPN), dengan indeks K 90,02.

Baca Juga :  Cegah Penimbunan, Polsek Hanau Monitoring Stok Beras di Pasar

Sehingga, dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan September 2024 tampak mengalami penurunan dari periode sebelumnya sesuai umur tanaman yaitu, pada umur tanaman 3 tahun Rp2.176,65,- umur 4 tahun Rp2.376,59,- umur 5 tahun Rp2.567,98,- dan umur 6 tahun Rp2.642,74,-.

Selanjutnya, pada umur 7 tahun Rp2.695,38,- umur 8 tahun Rp2.814,92,- untuk umur 9 tahun Rp2.889,34,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp.2976,90,-.

“Diharapkan, hasil rapat perhitungan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi petani yang kita lakukan ini, adalah harga yang wajar dibayarkan kepada pekebun mitra, dan berlaku untuk pembayaran tanggal 16 – 30 September 2024,” pungkasnya.(hfz/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru