Site icon Prokalteng

CASN Kalteng Keluhkan Penundaan Pengangkatan, Harap Kebijakan Dikaji Ulang

ILUSTRASI: ASN/PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

PROKALTENG.CO  – Polemik penundaan pengangkatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Oktober 2025 dan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  ke Maret 2026  menuai sorotan.

Salah satu Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Olivia Monica, menyoroti dampak penundaan jadwal pengangkatan CPNS terhadap para calon pegawai yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.

Menurut Olivia, meskipun penundaan ini tidak berdampak langsung padanya karena masih bekerja di tempat lama yakni perusahaan swasta, kondisi berbeda dialami oleh mereka yang sudah melewati tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta telah mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.

“Buat aku pribadi, penundaan ini tidak berpengaruh karena aku masih bekerja. Tapi bagi CPNS yang sudah mengundurkan diri, mereka otomatis menganggur karena harus menyesuaikan tahapan administrasi setelah lulus tes. Beberapa perusahaan juga mewajibkan pengunduran diri diajukan sebulan sebelumnya, sehingga mereka tidak punya pilihan lain selain menunggu tanpa penghasilan,” ujarnya, Senin (10/3).

Olivia berharap pemerintah dan instansi terkait mempertimbangkan kembali keputusan penundaan ini, mengingat dampak ekonomi yang ditimbulkannya bagi para CPNS yang belum memiliki sumber pendapatan.

“Efeknya seperti efek domino. Mereka yang menganggur bisa saja terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Harusnya gaji pertama itu untuk syukuran atau sekadar menikmati hasil kerja keras, tapi malah habis buat menutup hutang,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa jika nantinya pemerintah mempercepat kembali proses pengangkatan, kebijakan tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi calon ASN yang masih bekerja untuk mengurus pengunduran diri mereka secara administratif.

“Kalau nantinya jadwal dipercepat, jangan sampai dilakukan tiba-tiba. Karena ada perusahaan yang memberi sanksi atau penalti bagi karyawan yang keluar tidak sesuai prosedur kontrak,” pungkasnya.

Dengan adanya berbagai dampak ini, Olivia berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan agar para CPNS yang telah berjuang lolos seleksi tidak semakin terbebani.

 

 

Sementara itu, CASN Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng Muhammad Zaki Abrori mengakui penundaan sangat berdampak bagi banyak CASN yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Bahkan, dirinya sendiri akan resmi diberhentikan dari tempat kerja lamanya di perusahaan swasta pada akhir Maret 2025.

“Tentu kami kecewa dan resah karena informasi awal menyebutkan bahwa pengangkatan CASN akan dilakukan per 1 April 2025. Kini, jadwal itu mundur enam bulan untuk PNS dan bahkan satu tahun bagi kawan-kawan yang diterima sebagai PPPK,” tambahnya, Senin (10/3).

Menurutnya, jika dari sudut pandang efisiensi, pengangkatan secara serentak lebih terorganisasi.Akan tetapi, ia menganggap di sisi lain tidak semua instansi punya kesiapan yang sama.

“Kalau dari sudut pandang efisiensi birokrasi, serentak memang lebih terstruktur. Tapi setiap instansi punya kondisi yang berbeda, sehingga ada argumen kuat juga untuk melakukan pengangkatan bertahap,” jelasnya.

Zaki menyarankan agar pemerintah pusat memberikan opsi fleksibel bagi instansi yang siap untuk langsung mengangkat ASN-nya. Sementara yang belum siap bisa tetap mengikuti jadwal Oktober 2025.

“Kalau pemerintah bisa lebih fleksibel, solusinya adalah memberikan pilihan. Instansi yang sudah siap bisa langsung mengangkat ASN-nya, sementara yang belum siap tetap menunggu. Dengan begitu, tidak semua CASN harus terdampak oleh penundaan ini,” terangnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng M. Katma F. Dirun, menanggapi kebijakan pemerintah pusat terkait pengunduran jadwal pengangkatan PNS dan PPPL.

Menurutnya, Pemprov Kalteng tidak sepenuhnya sependapat dengan kebijakan tersebut karena kebutuhan pegawai di daerah masih sangat tinggi.

“Kami sebenarnya kurang sependapat dengan pusat. Di satu sisi, kebutuhan pegawai memang masih kurang, dan kami berharap status CASN yang baru lulus dan PPPK ini segera diperjelas agar mereka dapat segera bekerja dan mengabdi di Pemprov Kalteng,” ujar Katma, Senin (10/3).

Ia menekankan bahwa saat ini Provinsi Kalteng membutuhkan sekitar kisaran 4.000 ASN, terutama di bidang teknis, untuk mengisi kekosongan yang ada.

 

 

 

“Kami berharap ada perubahan signifikan dari keputusan yang sudah diambil oleh Menpan-RB,” tambahnya.

Lebih lanjut, Katma juga mengutip, sesuai dengan pernyataan Komisi II DPR RI, bulan Oktober 2025 bukanlah waktu mulai pengangkatan ASN, melainkan batas akhir pemrosesan pengangkatan.

“Kita berharap karena tidak persoalan dengan anggaran, maka harus diangkat (ASN),” tegasnya.(hfz)

Exit mobile version