27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Pemerintah Harus Hadir Memberikan Rasa Aman Kepada Masyarakat

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin dalam arahannya menyampaikan, komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme merupakan bagian penting dari mandat Pancasila.

“Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dapat dimaknai sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme,” katanya.

Sekda menambahkan, sebagai salah satu strategi untuk merespons permasalahan terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021.

“Kebutuhan terhadap pendekatan yang menyeluruh dalam penanggulangan terorisme antara lain dengan menjalankan peran dan fungsi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun ketahanan masyarakat secara umum, sehingga dapat menangkal ekstremisme, radikalisme dan terorisme,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Siap Tindak lanjut Instruksi Presiden

Menurutnya, Pemerintah Daerah harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.

Dijelaskan Nuryakin, kegiatan dialog interaktif kebangsaan dalam rangka pencegahan ekstremisme, radikalisme dan intoleransi ini, diharapkan dapat menambahkan pengetahuan dan pemahaman para peserta. Terhadap bahaya aksi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, dan dapat membantu Pemerintah dalam upaya deteksi dini dan cegah dini gangguan Kamtibmas di lingkungan masyarakat. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin dalam arahannya menyampaikan, komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme merupakan bagian penting dari mandat Pancasila.

“Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dapat dimaknai sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme,” katanya.

Sekda menambahkan, sebagai salah satu strategi untuk merespons permasalahan terkait ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021.

“Kebutuhan terhadap pendekatan yang menyeluruh dalam penanggulangan terorisme antara lain dengan menjalankan peran dan fungsi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun ketahanan masyarakat secara umum, sehingga dapat menangkal ekstremisme, radikalisme dan terorisme,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Siap Tindak lanjut Instruksi Presiden

Menurutnya, Pemerintah Daerah harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.

Dijelaskan Nuryakin, kegiatan dialog interaktif kebangsaan dalam rangka pencegahan ekstremisme, radikalisme dan intoleransi ini, diharapkan dapat menambahkan pengetahuan dan pemahaman para peserta. Terhadap bahaya aksi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, dan dapat membantu Pemerintah dalam upaya deteksi dini dan cegah dini gangguan Kamtibmas di lingkungan masyarakat. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru