27.8 C
Jakarta
Monday, December 9, 2024

Gubernur Lepas Bantuan Tahap Dua

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/9).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Muhamaad Isro ini juga dihadiri Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II ATR/BPN Eko Budi Kurniawan dan Kepala Pusat Pemetaan dan Lingkungan Pantai Badan Informasi Geospasial (BIG) Yosep Dwi Sigit Purnomo.

Dalam arahannya, Muhammad Isro mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, sudah tidak ada lagi terpisah antara Perda RZWP3K dengan Perda RTRWP. Namun sudah gabung menjadi satu dalam Perda RTRWP.

Baca Juga :  Kalteng Harus Merdeka dari Asap

Isro juga menyebutkan, 5 provinsi yaitu Riau, Papua, Kalteng, Kaltim, dan Sulbar, merupakan wilayah yang masuk dalam percepatan kebijakan wilayah satu peta untuk Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini setiap dua tahun mengamanatkan adanya aksi pencegahan korupsi. Sejak tahun 2019 sudah ada aksinya.

“Saat ini di aksi 2021-2022 ada 12 aksi, yang salah satunya adalah kaitan dengan kepastian dan percepatan perizinan SDA melalui kebijakan satu peta. Terkait dengan RZWP3K dan RTRWP menjadi salah satu output,” jelasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin mengikuti Rapat Koordinasi Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/9).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Muhamaad Isro ini juga dihadiri Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II ATR/BPN Eko Budi Kurniawan dan Kepala Pusat Pemetaan dan Lingkungan Pantai Badan Informasi Geospasial (BIG) Yosep Dwi Sigit Purnomo.

Dalam arahannya, Muhammad Isro mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, sudah tidak ada lagi terpisah antara Perda RZWP3K dengan Perda RTRWP. Namun sudah gabung menjadi satu dalam Perda RTRWP.

Baca Juga :  Kalteng Harus Merdeka dari Asap

Isro juga menyebutkan, 5 provinsi yaitu Riau, Papua, Kalteng, Kaltim, dan Sulbar, merupakan wilayah yang masuk dalam percepatan kebijakan wilayah satu peta untuk Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini setiap dua tahun mengamanatkan adanya aksi pencegahan korupsi. Sejak tahun 2019 sudah ada aksinya.

“Saat ini di aksi 2021-2022 ada 12 aksi, yang salah satunya adalah kaitan dengan kepastian dan percepatan perizinan SDA melalui kebijakan satu peta. Terkait dengan RZWP3K dan RTRWP menjadi salah satu output,” jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru