PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rapat Paripurna ke-10 masa sidang ketiga tahun sidang 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Selasa (8/11/2022). Telah disetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang pajak dan retribusi. Penandatanganan diikuti oleh Gubernur Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H Edy Pratowo.
Dalam sambutan, Wakil Gubernur Provinsi Kalteng H Edy Pratowo menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah selama ini menjadi pedoman dalam penentuan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercantum dalam struktur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
”Tentunya ini menjadi dasar kita dalam pembiayaan seluruh pembangunan di Kalteng. Diharapkan, dengan ditetapkannya Perda ini dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga pembangunan di Bumi Tambun Bungai ini dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, adil, dan merata, ” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengucapkan terimakasih atas kerja sama dan kerja keras dari Tim Pembahas Raperda ini, baik dari Tim Pemerintah Provinsi maupun Tim dari DPRD Provinsi Kalteng.
”Tim Pembahas Raperda sangat memberi kontribusi optimal bagi kemajuan Provinsi Kalteng yang kita cintai dan kita banggakan, ” pungkasnya.