PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) di Palangka Raya pada Selasa (8/10/2024).
Dalam sambutannya, Maskur membacakan pesan Sekretaris Daerah yang menekankan dukungan penuh Pemprov Kalteng terhadap upaya peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, Gubernur telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuan kami adalah untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek, sehingga memberikan perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya,” ujarnya.
Maskur menambahkan, dengan program Jamsostek, pekerja akan merasa lebih aman dari berbagai risiko selama bekerja, termasuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan.
“Sesuai Pasal 4 Ayat 1 huruf (c) PMK tersebut, DBH-DR dapat digunakan untuk memberikan bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan kelompok petani di sektor kehutanan,” imbuhnya.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada semua pemangku kepentingan mengenai PMK DBH-DR dan implementasinya untuk program Jamsostek.
“Semoga kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalteng terus meningkat, demi memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh pekerja,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk membangun literasi dan edukasi masyarakat tentang manfaat perlindungan jaminan sosial.
“Pada tahun 2024, kami telah memberikan manfaat jaminan kepada 55.692 pekerja di Kalteng dengan total mencapai 618 milyar rupiah,” sebutnya.
Rincian manfaat tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Erfan menjelaskan, manfaat ini membantu para ahli waris agar anak-anak mereka dapat terus melanjutkan pendidikan meski kehilangan pencari nafkah.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat mengalokasikan DBH ini untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng,” tukasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan, Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai Kepala Perangkat Daerah dan peserta sosialisasi dari Kabupaten/Kota. (mmckalteng)