32.9 C
Jakarta
Sunday, October 6, 2024

Pemprov Serahkan Raperda Penyertaan Modal ke Bank Kalteng

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, bahwa
sebagai kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) II, Bank Kalteng harus
bertahan di tengah persaingan.

“Sehingga
sangat perlu untuk segera melakukan tindakan dan aksi nyata, agar dapat
meningkatkan penilaian dan kepercayaan publik,” katanya mewakili Gubernur
Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Kalteng,
Senin (7/9).

Dirinya
menekankan, demi mewujudkan kemampuan, maka perlu penyediaan modal yang kuat,
untuk mewujudkan kemampuan bank dalam persaingan perbankan.

“Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah menerbitkan peraturan otoritas jasa
keuangan (POJK) Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum,”
jelasnya.

Baca Juga :  Keberhasilan Implementasi Strategi Jangka Benah, Begini Penjelasan Sek

Maka sangat
jelas, bahwa pihak regulator mendorong penguatan permodalan oleh bank dan salah
satunya bank yang dimiliki badan usaha milik daerah (BUMD).

“Modal inti
minimum wajib dimiliki oleh perbankan minimal 3 triliun. Untuk bank milik
pemerintah daerah, wajib memenuhi modal inti minimum tersebut paling lambat
Tanggal 31 Desember 2024,” lanjutnya lagi.

Dijelaskannya
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah menyebutkan bahwa setiap penyertaan modal pemerintah daerah wajib
dituangkan dalam peraturan daerah, sebelum adanya persetujuan bersama antara
gubernur dan DPRD atas Raperda tentang APBD.

Dalam Raperda
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, akan diatur penambahan modal Pemprov
Kalteng, baik berupa uang dan barang dengan total Rp 698 miliar.
“Oleh
karena itu, diharapkan Tahun 2024 dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan OJK,” tutur Habib lagi.

Baca Juga :  Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Hukum

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya mengatakan, bahwa
sebagai kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) II, Bank Kalteng harus
bertahan di tengah persaingan.

“Sehingga
sangat perlu untuk segera melakukan tindakan dan aksi nyata, agar dapat
meningkatkan penilaian dan kepercayaan publik,” katanya mewakili Gubernur
Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Kalteng,
Senin (7/9).

Dirinya
menekankan, demi mewujudkan kemampuan, maka perlu penyediaan modal yang kuat,
untuk mewujudkan kemampuan bank dalam persaingan perbankan.

“Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah menerbitkan peraturan otoritas jasa
keuangan (POJK) Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum,”
jelasnya.

Baca Juga :  Keberhasilan Implementasi Strategi Jangka Benah, Begini Penjelasan Sek

Maka sangat
jelas, bahwa pihak regulator mendorong penguatan permodalan oleh bank dan salah
satunya bank yang dimiliki badan usaha milik daerah (BUMD).

“Modal inti
minimum wajib dimiliki oleh perbankan minimal 3 triliun. Untuk bank milik
pemerintah daerah, wajib memenuhi modal inti minimum tersebut paling lambat
Tanggal 31 Desember 2024,” lanjutnya lagi.

Dijelaskannya
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah menyebutkan bahwa setiap penyertaan modal pemerintah daerah wajib
dituangkan dalam peraturan daerah, sebelum adanya persetujuan bersama antara
gubernur dan DPRD atas Raperda tentang APBD.

Dalam Raperda
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada
PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng, akan diatur penambahan modal Pemprov
Kalteng, baik berupa uang dan barang dengan total Rp 698 miliar.
“Oleh
karena itu, diharapkan Tahun 2024 dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan OJK,” tutur Habib lagi.

Baca Juga :  Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Hukum

Terpopuler

Artikel Terbaru