26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Gubernur Minta Semua Instansi Penuhi Standar Pelayanan Publik

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meminta seluruh instansi di Kalteng untuk memenuhi standar pelayanan publik. Pasalnya, dengan pemenuhan standar pelayanan publik tersebut, dapat meminimalisir terjadinya maladministrasi.

Gubernur Sugianto Sabran mengatakan, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban untuk memenuhi standar pelayanan publik. Itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Menurutnya, standar pelayanan menjadi sesuatu yang penting, karena merupakan kondisi ideal dimana dapat menekan terjadinya Maladministrasi.

“Pemenuhan standar layanan oleh penyelenggara layanan nantinya akan menjamin hak-hak yang sepatutnya diterima oleh masyarakat. Pada pelaksanaannya, masih banyak ditemui pada penyelenggara pelayanan baik kementerian, lembaga maupun Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang tersebut,"ucap Gubernur Sugianto Sabran, kemarin.

Baca Juga :  Kaum Milenial Harus Berani Bersaing

Dia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan predikat HIJAU atau Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2016. Dan pada tahun ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan kembali dinilai.

“Saya harap hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, serta menjadikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terus terpacu mempertahankan predikat HIJAU tersebut. Bukan semata-mata agar mendapat penilaian yang baik, tetapi juga demi meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Gubernur juga berpesan, agar seluruh penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah, dapat terus semangat meningkatkan mutu dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. "Dengan itu, dapat memperkecil kemungkinan maladministrasi,”pungkasnya.

Baca Juga :  Lepas Kontingen Kalteng ke PON Papua, Gubernur Berikan Atlet Uang Saku

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meminta seluruh instansi di Kalteng untuk memenuhi standar pelayanan publik. Pasalnya, dengan pemenuhan standar pelayanan publik tersebut, dapat meminimalisir terjadinya maladministrasi.

Gubernur Sugianto Sabran mengatakan, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban untuk memenuhi standar pelayanan publik. Itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Menurutnya, standar pelayanan menjadi sesuatu yang penting, karena merupakan kondisi ideal dimana dapat menekan terjadinya Maladministrasi.

“Pemenuhan standar layanan oleh penyelenggara layanan nantinya akan menjamin hak-hak yang sepatutnya diterima oleh masyarakat. Pada pelaksanaannya, masih banyak ditemui pada penyelenggara pelayanan baik kementerian, lembaga maupun Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-undang tersebut,"ucap Gubernur Sugianto Sabran, kemarin.

Baca Juga :  Kaum Milenial Harus Berani Bersaing

Dia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mendapatkan predikat HIJAU atau Predikat Kepatuhan Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2016. Dan pada tahun ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan kembali dinilai.

“Saya harap hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, serta menjadikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terus terpacu mempertahankan predikat HIJAU tersebut. Bukan semata-mata agar mendapat penilaian yang baik, tetapi juga demi meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Gubernur juga berpesan, agar seluruh penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Tengah, dapat terus semangat meningkatkan mutu dan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. "Dengan itu, dapat memperkecil kemungkinan maladministrasi,”pungkasnya.

Baca Juga :  Lepas Kontingen Kalteng ke PON Papua, Gubernur Berikan Atlet Uang Saku

Terpopuler

Artikel Terbaru