PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)
H. Sugianto Sabran, dalam hal ini mengatakan, bahwa dari sekitar 1009 Izin
Usaha Pertambangan (IUP) di Kalteng. Ada sekitar 700 IUP yang saat ini sudah
dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng).
“Saya selaku gubernur ada
1009 izin IUP Pertambangan di Kalimantan Tengah, kami sudah mencabut hampir 700
izin di Kalimantan Tengah,” ucapnya H. Sugianto Sabran, Senin (7/9).
Sebutnya, bahwa untuk hampir 700
izin pertambangan di Kalteng yang telah di cabut itu pada tahun 2016 dan tahun
2017. “700 izin pertambangan di Kalimantan Tengah kami cabut di tahun 2016
dan 2017,” ujarnya.
Lanjut dia, dimasa jabatan dia
bersama Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya yaitu berjalan ke lima tahun
sekitar 344 izin yang akan di cabut sementara yang akan segera ditangani oleh
DPMPTSP Provinsi Kalteng.
“Nah di masa masa akhir
jabatan kami yang berjalan ke lima tahun ini, ada 344 izin yang akan kami akan
cabut sementara dan akan segera ditangani segera oleh PTSP,” bebernya.
Sugianto juga menambahkan, hal
tersebut dilakukan pihaknya, tidak lain adalah demi menjaga lingkungan di
Provinsi Kalteng.
“Ini kami laksanakan untuk
apa ? Untuk menjaga lingkungan supaya hutan Kalimantan Tengah tidak rusak alam
nya,” pungkasnya.